PLN Tugaskan Lagi Pencatat Meteran Listrik Meski Pandemi Belum Usai

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo Perusahaan Listrik Negara. PLN kembali menugaskan petugas pencatat meteran listrik meski pandemi corona belum reda.
19/5/2020, 17.54 WIB

PLN memutuskan kembali mencatat meteran listrik secara langsung ke rumah pelanggan meski pandemi corona belum reda. Hal itu untuk memastikan tagihan listrik sesuai pemakaian pelanggan.

PLN menyebut petugas pencatat meteran listrik bakal berpedoman pada protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Petugas juga dilengkapi dengan alat pelindung diri atau APD saat bertugas untuk mencegah penularan Covid-19.

"Petugas kami akan kembali mencatat ke rumah pelanggan pada akhir Mei ini untuk rekening Juni. Hal itu untuk memastikan kesesuaian tagihan dengan penggunaan listrik pelanggan," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam siaran pers pada Selasa (19/5).

Meski begitu, PLN tetap menyiapkan layanan lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN di nomor 0812-2123-123. Pelaporan mandiri pelangga dimulai pada 24-27 setiap bulannya.

Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik."Kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," ujar Bob.

(Baca: Pemerintah Perpanjang Listrik Gratis Hingga September 2020)

(Baca: Diskon Listrik Mei Sudah Bisa Diakses Lewat Website & Whatsapp PLN)

Selain itu, PLN bisa mengggunakan data pemakaian rata-rata selama tiga bulan terakhir sebagai dasar perhitungan tagihan listrik. Hal itu berlaku jika pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas.

Meski begitu, PLN bakal menyesuaikan tagihan rekening listrik ketika petugas pencatat meter datang ke rumah pelanggan. "Ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata tiga bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," ujar Bob.

Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, ataupun melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun aplikasi PLN Mobile. Aplikasi tersebut dapat melayanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara, maupun pengaduan pelanggan.

(Baca: Beban Pajak Membengkak, Laba Bersih PLN 2019 Anjlok 62,66%)