Era Gas Industri Satu Harga US$ 6, 11 Perjanjian Jual Beli Diteken

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Untuk mengimplementasikan gas industri satu harga, SKK Migas lakukan penandatanganan 11 Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas industri.
3/6/2020, 22.17 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meneken Letter of Agreement (LoA) untuk penerapan gas industri satu harga

Sebanyak 11 LoA ditandatangani oleh para penjual dan pembeli gas industri, dengan komitmen volume mencapai 231,18 billion british thermal unit per day (BBTUD). Acara penandatanganan LoA ini turut disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Dengan penandatanganan ini, maka seluruh volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakuan penyesuaian harga gas bumi sebesar 564,63 BBTUD. Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya, telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu, (27/5) lalu.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya regulasi yang mengatur penyesuaian harga gas untuk industri dan kelistrikan yakni Permen ESDM No.8/2020 dan Permen ESDM No.10/2020.

"Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas pasca-terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Selain penandatanganan LoA yang berlangsung pada hari ini, SKK Migas juga melakukan penandatanganan perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) antara SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap Kontraktor KKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi gas nasional,” kata Dwi.

(Baca: Turunkan Harga Gas Industri, 14 Kontrak Jual Beli Diamandemen)

Sementara, Direktur Utama PT Pertamina EP Chalid Said Salim mengapresiasi SKK Migas yang telah memberikan kepastian investasi di sektor hulu migas.

Sebab, adanya Side Letter of PSC dan LoA, SKK Migas memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Pertamina EP merupakan perwakilan KKKS dalam penandatangan Letter Side of PSC dan LoA.

"Langkah ini tentu kami apresiasi karena akan mendorong peningkatan investasi hulu migas di masa yang akan datang. Dalam jangka pendek, Pertamina EP dan SKK Migas akan melakukan optimalisasi program di tahun 2020," ujarnya.

Sedangkan Direktur Utama PGN Suko Hartono sebagai perwakilan dari pembeli mengatakan, penandatanganan LoA telah memberikan kepastian hukum yang kuat. Dengan begitu, pihaknya telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM, agar harga gas di industri berada pada harga US$ 6 per MMBTU.

"Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Lebih lanjut, PGN memproyeksikan permintaan gas akan meningkat seiring dengan implementasi gas industri satu harga. Hal ini akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas.

(Baca: PGN dan Pertamina EP Sepakati Perjanjian Jual Beli Gas US$ 4 per MMbtu)

Reporter: Verda Nano Setiawan