Menilik Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik di Juni 2020

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Ilustrasi. Tagihan listrik naik selama PSBB.
Penulis: Sorta Tobing
8/6/2020, 15.43 WIB

Selama  pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, banyak konsumen merasakan kenaikan tagihan listrik. Hal ini membuat PLN mengubah skema perhitungan untuk tagihan Juni 2020 agar tidak memberatkan pelanggannya.

Dalam skema baru itu, PLN hanya menghitung kenaikan tagihan listrik bulan ini maksimal 40% dari bulan sebelumnya. “Sisa tagihan yang belum terbayar atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam siaran pers pada Kamis (4/6).

Seluruh data pelanggan diperiksa satu per satu. Akibatnya, tagihan pelanggan yang biasanya sudah terlihat pada tanggal 2 atau 3 setiap bulan, baru dapat diakses pada 6 Juni lalu. Bob pun meminat maaf akibat keterlambatan ini.

(Baca: Tagihan Listrik Melonjak Lagi, PLN Dituntut Transparan)

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau Suryani meminta PLN menjelaskan kepada masyarakat mengenai tagihan listrik yang meningkat dua hingga tiga kali lipat pada Juni 2020. "Berikan data pemakaian selama tiga bulan karena tidak semua masyarakat paham dengan perhitungan listrik," ujar Suryani dikutip dari Antara.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mendesak PLN membuat kanal pengaduan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan atau billing shock. "Kami banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya lewat call center PLN 123, atau akses lainnya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Ia mendorong konsumen melakukan pengecekan terlebih dulu terhadap kewajaran pemakaian listriknya. Selama PSBB, banyak warga yang bekerja di rumah atau work from home. “WFH umumnya membuat pemakaian energi listrik meningkat,” ucapnya.

(Baca: Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2020)

Ilustrasi. Tagihan listrik naik selama PSBB. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.)

Apa Penyebab Tagihan Listrik Naik?

Bob mengatakan lonjakan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari perhitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir, selama penerapan PSBB. “Tidak ada kenaikan tarif listrik. Tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.

Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN yang totalnya sekitar 75 juta, rekening bulannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian. Akibatnya, pada rekening listrik Juni 2020 terjadi lonjakan tagihan lebih dari 20% daripada bulan sebelumnya.

(Baca: Program Listrik Gratis Diperpanjang, Bagaimana Cara Mendapatkannya?)

Ilustrasi. Tagihan listrik naik selama PSBB. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.)

Apakah Tarif Listrik Naik?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Besaran tarifnya tetap sama sejak 2017, begitu pula bagi golongan pelanggan bersubsidi.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR), yaitu pelanggan rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kilo Volt Ampere (kVA) ke atas, dan penerangan jalan umum  tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.467 per kilo Watt hour (kWh). Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya Rp 1.352/kWh.

(Baca: Pemerintah Berikan Bansos bagi Warga Terdampak Corona hingga Desember)

Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp 1.115/kWh. Sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30 ribu kVA ke atas, tarifnya Rp 997/kWh.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Kepada pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Reporter: Febrina Ratna Iskana, Antara