PT Aneka Tambang Tbk atau Antam akan fokus memelihara produksi tambang andalan dan mendiversifikasi pasar ekspor, sebagai strategi menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Direktur Utama Antam Dana Amin menjelaskan, salah satu strategi yang diambil perseroan di tengah pandemi corona adalah mengoptimalkan produksi nikel. Tambang nikel yang menjadi andalan adalah, tambang feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Terkait dengan strategi Antam untuk komoditas nikel, kita fokus optimalkan produksi feronikel di Pomalaa,” kata Amin dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/6).
Strategi optimalisasi ini akan diikuti dengan fokus mempertahankan pasar ekspor nikel, terutama wilayah Asia Timur seperti Tiongkok dan Korea Selatan.
Pasar India juga sebenarnya menjadi target ekspor utama nikel Antam, namun karena India mengalami masalah keuangan dan menerapkan karantina wilayah (lockdown), maka fokus dialihkan ke Tiongkok. Selain itu, perseroan juga sedang menjajaki untuk membuka pasar baru, dengan bidikan utama adalah pasar Uni Eropa.
“Kita rencana juga jajaki kembali pasar Eropa. Kita akan lakukan penetrasi, dengan menghubungi customer kita kembali di sana,” ujarnya.
(Baca: Antam Pangkas Belanja Modal Tahun Ini Imbas Pandemi Corona)
Tahun ini Antam masih menargetkan penjualan sebanyak 27.000 metrik ton nikel meski kondisi pasar masih diselimuti pandemi corona.
Selain itu, perseroan tengah bernegosiasi dengan para pembeli di pasar domestik, agar membeli bijih nikel Antam sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia berharap, regulasi tersebut turut serta menggerek pendapatan Antam tahun ini.
“Jadi, untuk tata niaga pihak smelter masih bertanya, tapi secara umum HPM akan menjadi patokan dan transaksi dari harga jual beli,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru tentang penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batu bara. Regulasi ini juga mengatur tentang tata niaga nikel di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020.
Di dalam Permen ESDM tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) mineral logam wajib mengacu pada HPM saat menjual bijih nikel. Aturan ini berlaku juga bagi IUP khusus (IUPK) OP mineral logam, serta untuk pemegang IUP dan IUPK-OP yang menjual bijih nikelnya ke perusahaan afiliasi.
(Baca: Penjualan Emas Antam 2019 Naik 34%, Labanya Justru Anjlok 88%)