Tagihan Listrik Juli 2020 Melonjak Lagi, Begini Perhitungan PLN

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, logo PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). PLN menyebut ada tambahan perhitungan cicilan dalam tagihan listrik pelanggan bulan ini. Sehingga tagihan listrik kembali melonjak.
3/7/2020, 21.03 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali menerima keluhan dari pelanggan terkait tagihan listrik yang melonjak pada bulan ini. Ada pula pelanggan yang protes terhadap perhitungan kilo watt hour (kwh) per meter dalam rekening Juli 2020.

EVP Corporate Communication PLN Agung Murdifi menyebut lonjakan tagihan pada bulan ini tidak disebabkan oleh kenaikkan tarif listrik dan subsidi silang. "Hal itu berkaitan dengan penambahan sisa relaksasi pada bulan sebelumnya. Meski demikian PLN akan memeriksa lebih lanjut kasus tersebut," ujar Agung dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/7).

Seperti diketahui, PLN memberikan keringanan pembayaran tagihan pada Juni 2020. Keringanan tagihan tersebut berupa cicilan dengan pola 40% dibayarkan pada Juni 2020 dan sisanya dibagi dalam tiga bulan atau sebesar 20% pada Juli, Agustus dan September 2020. PLN pun menjelaskan perhitungannya sebagai berikut:

PLN menghitung rekening ID Pelanggan 54660136xxxx a.n. XY pada Mei 2020 berdasarkan rata-rata kWh tiga bulan terakhir karena Covid-19. Dalam data PLN, pemakaian listrik pelanggan selama tiga bulan terakhir sebesar 82 kWh, 79 kWh, 93 kWh, yang jika dihitung rata-ratanya sebesar 84 kWh atau senilai Rp 113.568.

(Baca: Kemenko Marves Investigasi PLN, Hitung Data Meteran Listrik Dari 2019)

Pada Mei 2020, petugas PLN datang langsung ke rumah pelanggan dan mencatat pemakaian listrik sebesar 373 kWH. Sehingga tagihan pada Juni melonjak menjadi Rp504.296, naik sebesar Rp 390.728 atau 344% dari tagihan bulan sebelumnya. 

Namun, pelanggan memperoleh relaksasi sebesar 40 persen atau Rp156.291. Dengan demikian, total tagihan yang harus dibayar pelanggan pada bulan lalu terdiri dari pokok tagihan Rp 113.568 (total tagihan Juni dikurangi kenaikkan tagihan) ditambah relaksasi Rp 156.291 menjadi Rp 269.859.

Sedangkan sisa kenaikkan lonjakan sebesar 60% akan ditambahkan ke tagihan Juli, Agustus dan September 2020 dengan perhitungan masing-masing sebesar 20% atau Rp 78.146 setiap bulannya.

Pada Juni 2020, petugas kembali datang ke rumah pelanggan dan mencatat pemakaian listrik sebesar 208 kWH atau Rp 281.216. Dengan adanya tambahan cicilan relaksasi, tagihan pada Juli 2020 menjadi Rp 359.362.

Jika ditambahkan dengan Pajak Penerangan Jalan atau PPJ sebesar 3% dari tagihan sebelum penambahan relaksasi, atau sebesar Rp 8.436, total tagihan pelanggan pada bulan ini mencapai Rp 367.798. 

Di sisi lain, PLN berusaha merespon keluhan pelanggan dengan membuka posko pengaduan. Posko tersebut dapat diakses melalui contact center 123 yang akan ditindaklanjuti dengan call back dan datang kerumah pelanggan.

Selain itu, perusahaan membuka posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, dan di seluruh cabang PLN. Terdapat 173 posko PLN UP3, 856 posko PLN ULP,  dan satu posko PLN Pusat.