Ada Aturan Baru, Energy Equity Mau Ubah Gross Split Jadi Cost Recovery

Katadata
Ilustrasi, blok migas. Energy Equity berencana mengubah kontrak Blok Sengkang dari skema gross split menjadi cost recovery.
4/8/2020, 16.14 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM baru saja merilis Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 terkait kontrak bagi hasil migas. Dalam aturan tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa memilih skema kontrak gross split atau cost recovery.

Presiden Direktur Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd Andi Rianto menyambut baik aturan tersebut. Pasalnya, beleid itu memberi keleluasaan bagi pelaku usaha untuk memilih cost recovery atau gross split. Hal itu bisa berdampak pada iklim investasi migas.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, Energy Equity berencana mengajukan perubahan skema kontrak migas Blok Sengkang. "Ada wacana untuk mengajukan kembali memakai skema kontrak cost recovery, tetapi sedang kami pelajari secara menyeluruh dari aspek keekonomian dan legalnya," kata Andi kepada Katadata.co.id, Selasa (4/8). 

Pada tahun lalu, Kementerian ESDM memperpanjang kontrak Energy Equity di Blok Sengkang selama 20 tahun dengan skema gross split. Kontrak Blok Sengkang yang berada di Sulawesi Selatan itu seharusnya berakhir pada 24 Oktober 2022.

Di sisi lain, Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips Taufik Ahmad mengatakan pihaknya menyambut baik aturan baru terkait kontrak bagi hasil migas. Pasalnya, masing-masing blok migas memiliki keekonomian yang berbeda sehingga memerlukan kontrak yang fleksibel.

Meski begitu, Taufik berharap pemerintah juga memberikan kepastian hukum dari semua pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki proses bisnis migas menjadi lebih efisien.

Terlebih lagi investasi hulu migas berisiko sangat tinggi. "Keekonomiannya juga sangat sensitif terhadap kepastian berbagai proses bisnis," ujar Taufik.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolin Wajong menilai beleid itu dapat memberikan fleksibilitas. Hal itu bakal berdampak pada meningkatnya tingkat keekonomian proyek migas.

Apalagi setiap proyek migas memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sehingga pemilihan kontrak bagi hasil, baik gross split maupun cost recovery, sangat bergantung pada karakteristik proyek.

"Terbitnya Permen ESDM yang memberikan kebebasan bagi KKKS untuk memilih skema kontrak kerja sama, diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Marjolin.

Reporter: Verda Nano Setiawan