ESDM Butuh SKK Migas Mengkaji Perubahan Gross Split Jadi Cost Recovery

dokumentasi Pertamina
Ilustrasi, blok migas. Kementerian ESDM menyebut peralihan kontrak gross split menjadi cost recovery perlu kajian dari SKK Migas.
5/8/2020, 17.26 WIB

Kementerian ESDM baru saja merilis Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 terkait kontrak bagi hasil migas. Dalam aturan tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat leluasa memilih skema kontrak gross split atau cost recovery.

Pemerintah juga memberikan peluang KKKS yang telah menggunakan skema kontrak gross split menjadi cost recovery. Namun, hal tersebut harus melaui proses evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.

Hal itu terkait besaran dana komitmen kerja pasti (KKP) dan bonus tanda tangan yang harus dibayar oleh KKKS. "Tentunya ada beberapa harus di-review kembali karena ketika menggunakan gross split ada besaran KKP dan signature bonus. Kami harus review kembali apa yang sudah kami tetapkan sebelumnya," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (5/8).

Presiden Direktur Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd Andi Rianto menyambut baik aturan tersebut. Pasalnya, beleid itu memberi keleluasaan bagi pelaku usaha untuk memilih cost recovery atau gross split. Hal itu bisa berdampak pada iklim investasi migas.

Andi menyebut dengan berlakunya aturan itu, perusahaan berencana untuk mengajukan peralihan kontrak migas dari gross split ke cost recovery di Blok Sengkang. Meski begitu, pihaknya harus mempelajari secara keseluruhan mekanisme peralihan tersebut.

"Ada wacana untuk mengajukan kembali memakai skema kontrak cost recovery, tetapi sedang kami pelajari secara menyeluruh dari aspek keekonomian dan legalnya," kata Andi.

Pada tahun lalu, Kementerian ESDM memperpanjang kontrak Energy Equity di Blok Sengkang selama 20 tahun dengan skema gross split. Kontrak Blok Sengkang yang berada di Sulawesi Selatan itu seharusnya berakhir pada 24 Oktober 2022.

Reporter: Verda Nano Setiawan