Pemerintah telah memberikan stimulus tagihan listrik bagi pelanggan terdampak pandemi corona. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyatakan stimulus tersebut tak berlaku bagi pelanggan PLN di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyebut pemerintah tak memberikan diskon listrik karena tarif pelanggan di Batam ditetapkan secara khusus oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Riau. Hal itu karena sistem kelistrikan di wilayah Batam dikelola khusus oleh PLN Batam.
"Mekanisme stimulus itu hanya berlaku untuk pelanggan PLN yang menjalankan Permen 28 2016. Sedangkan tarif di Batam disepakati oleh DPR Provinsi melalui Peraturan Gubernur, sehingga dikecualikan," kata Hendra dalam diskusi secara virtual, Selasa (18/8).
Meski begitu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Batam berharap pemerintah tetap memberikan stimulus listrik. Adapun, program stimulus tagihan listrik diberikan dalam beberapa tahapan.
Awalnya, pemerintah hanya memberikan stimulus keringanan tagihan listrik bagi pelanggan berdaya 450 VA dan 900 VA selama tiga bulan, mulai April sampai Juni 2020. Kemudian, pemerintah memperpanjang stimulus itu hingga Desember 2020.
Selanjutnya, pemerintah memberikan diskon tagihan listrik untuk bisnis skala kecil, industri kecil, hingga UMKM selama enam bulan. Program itu dimulai mulai pada Mei 2020.
Namun, pemerintah kembali memperpanjang stimulus tagihan listrik bagi pelanggan bisnis skala kecil hingga UMKM golongan 450 VA hingga Desember 2020.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus berdaya 1300 VA ke atas. Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar listrikk sesuai dengan pemakaian riil.