Rencana pemerintah menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di tengah uji formil UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menuai kritik dari aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Di sisi lain, mendapat dukungan dari pengusaha batubara.
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja bersama Komisis VII DPR RI, Rabu (26/8), menyatakan rencana tersebut muncul menyusul akan habisnya masa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik salah satu perusahan tambang yang memegangnya.
Dalam catatan Katadata.co.id, izin perusahaan yang akan habis adalah milik PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020. Perusahaan ini adalah anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk yang memiliki lahan tambang seluas 57.107 hektar.
Arifin menyatakan, pertimbangan utama pemerintah menerbitkan IUPK adalah agar perusahaan tersebut mendapatkan kepastian kelangsungan usaha. “Karena kalau tidak, negara akan kehilangan pendapatan,” katanya.
Selaras dengan itu, Arifin menyatakan, Kementerian ESDM kini sedang dalam proses merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU Minerba. Mengingat pemberian izin baru bisa dilaksanakan setelah aturan turunan terbit. Ia menargetkannya terbit akhir 2020.
“Tim kami dari (Ditjen) Minerba sedang kerja ekstra untuk bisa melakukan klarifikasi-klarifikasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Arifin.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin. Menurutnya Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) UU Minerba tengah digodok, yakni: RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; RPP tentang Wilayah Pertambangan; dan RPP tentang Pengawasan Reklamasi dan pascatambang.
“Arahan Pak Menteri ESDM diselesaikan pada akhir 2020, satu dari tigas RPP menuju proses penyelesaian dan dilaksanakan secepatnya,” Kata Ridwan dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VII DPR RI, Kamis (27/08).
Berpotensi Merugikan Negara Secara Hukum
Koordinator JATAM Merah Johansyah menilai uapaya pemerintah menerbitkan IUPK terburu-buru dan bepotensi menciptakan pelanggaran hukum yang merugikan negara di kemudian hari. Hal ini lantaran uji formil UU Minerba masih berlangsung di MK.
“Artinya pemerintah tidak boleh tergesa-gesa memberi izin. Kalau ada hasil yang memenangkan penggugat bisa merugikan pemerintah,” kata Merah kepada Katadata.co.id, Kamis (27/8).
Lagi pula, kata Merah, rencana ini bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 742/30.01/DJB/2020 yang menyerukan kepala daerah untuk tidak menerbitkan izin baru pertambangan Minerba sebelum aturan turunan terbit. Ini menunjukkan ketidakadilan dari pemerintah terhadap perusahaan tambang daerah yang tak memegang PKP2B.
“Artinya kan tidak adil bagi badan usaha yang lain menunggu PP, sementara perpanjangan PT Arutmin cepat sekali diproses,” kata Merah.
Di samping itu, Merah juga menilai proses evaluasi kinerja pertambangan selama ini kurang terbuka yang bisa merugikan publik, khususnya masyarakat di sekitar wilayah tambang. Terlebih selama ini banyak pelanggaran di wilayah tambang yang memakan korban masyarakat.
Khusus PT Arutmin Indonesia, JATAM mencatatnya memiliki 180 lubang tambang. Sejumlah kasus pun tercatat, seperti pada 31 Desember 2018 dua karyawannya meninggal akibat longsor di area tambang. Lalu, pada 2010-2013 perusahaan ini trindikasi menunggak dana hasil produksi batubara (DPHB) senilai Rp 129 miliar.
“Jadi kalau dilakukan evaluasi jangan menggiring opsinya hanya perpanjangan. Tanyakan ke publik, buka partisipasi publik seluas-luasnya. Karena opsi kan ada perpanjangan, tidak diperpanjang, atau ditutup,” kata Merah.
Menyoal ini dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, termaktub sanksi pidana dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pemegang izin IUP dan IUPK yang gagal melakukan reklamasi.
Pada pasal 99 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, pemegang izin hanya diharuskan mengelola daerah bekas tambang. Namun, tidak dijelaskan secara lebih lanjut soal mitigasi kegagalan reklamasi. Hal ini nampak dari banyak jumlah lubang bekas tambang dan reklamasi yang gagal di Kalimantan Timur yang mencapai 1735 lubang.
Lebih lanjut, sentralisasi izin ke pemerintah pusat juga dinilai memiliki potensi pelemahan pengawasan kawasan tambang. Jika ini terjadi, pengawasan kemungkinan dititikberatkan pada citra satelit, bukan peninjauan langsung ke lokasi.
Merah juga menyinggung soal absennya pendapat masyarakat sekitar kawasan tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel), tempat operasi Pt Arutmin terkiat perpanjangan kontrak. “Tanyakan dulu ke masyarakat. apakah masyarakat yang menjadi korban tambang di Kalsel mau untuk itu (perpanjangan kontrak) ,” kata Merah.
Data Kementerian ESDM pun menunjukkan masih 66,9% perusahaan yang mangkir membayar dana jaminan reklamasi lahan tambang. Sementara masih di bawah 67,07% persusahaan yang patuh membayar jaminan pasca-tambang. Total jaminan reklamasi yang telah ditempatkan pengusaha mencapai Rp 1,34 triliun dan dana pasca-tambang sebesar Rp 4,36 triliun.
Merah pun meminta pemerintah membuka kontrak setiap perusahaan tambang pemegang PKP2B kepada publik, termasuk milik PT Arutmin Indonesia. Hal ini lantaran proses kontrak tambang selalu tertutup antara pemerintah dan pengusaha, padahal publik juga punya hak tahu hal ini, khususnya yang di wilayah tambang.
“Karena kita semua tidak percaya dengan tata kelola pemerintahan saat ini di batubara. Apalagi PP-nya belum ada,” kata Merah.
Selain PT Arutmin Indonesia, pengajuan perpanjangan kontrak menjadi IUPK juga diajukan PT Kaltim Prima Coal yang masa kontraknya habis pada 31 Desember 2021 dan PT Multi Harapan Utama yang masa kontraknya habis pada 1 April 2022.
IUPK Dinilai Tak Tergantung UU
Pendapat sebaliknya disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Hendra Sinadia yang menilai perpanjangan IUPK tak tergantung pada UU Minerba, tapi kontrak antara pemerintah dan perusahaan tambang batubara.
Hendra menyatakan, perpanjangan kontrak IUPK tetap bisa berjalan karena PT Arutmin telah mengikuti ketentuan kontrak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
”Jadi kontrak yang sudah mau berkahir itu sudah diajukan sejak Oktober 2019 atau lebih dari 6 bulan sebelum berakhir, sebelum UU keluar kan sudah diajukan,” kata Hendra kepada Katdata.co.id, Kamis (27/08).
Maka, menurut Hendra, tidak masalah jika pemerintah menerbitkan izin IUPK kepada PT Arutmin Indonesia dan perusahaan pemegang PKP2B lain sebelum proses hukum UU Minerba di MK berakhir.
“Terlepas dari Undang-Undangnya mau ngomong apa, tapi di kontrak itu sudah mengatur kita (pengusaha tambang) bisa memperpanjang kontrak,” Ujar Hendra.
Hendra memaparkan, aturan perpanjangan kontrak diperkuat lewat ketentuan Pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2017. Di situ dikatakan permohonan menjadi IUPK dapat dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum PKP2B berakhir. Ketentuan ini pula yang menurutnya menjadi landasan perpanjangan kontrak bisa terus berjalan meski ada gugatan terhadap UU Minerba.
Penulis: Muhamad Arfan Septiawan (Magang).