Pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan kontrak tambang PT Arutmin Indonesia dalam bentuk surat keputusan alias SK Nomor 221K. Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang sebelumnya dipegang perusahaan berubah menjadi izin pertambangan khusus atau IUPK.
Kontrak PKP2B itu telah habis masa berlakunya pada 1 November lalu. Arutmin kemudian mendapatkan perpanjangan kontrak selama 10 tahun dari pemerintah. “SK IUPK PT Arutmin Indonesia sudah keluar pada 2 November 2020,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin kepada Katadata.co.id, Rabu (4/11).
Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai langkah pemerintah itu ilegal. Pemberian IUPK harus sesuai peraturan pemerintah, sebagai turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara alias UU Minerba. Namun, sampai sekarang PP tersebut belum pemerintah terbitkan.
UU Minerba tidak mengatur teknis pemberian IUPK. Bila aturan teknisnya tidak ada, maka pemberian izin tidak memenuhi syarat yang jelas. Undang-undang itu pun saat ini dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Bila ada warga negara yang mengugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), maka SK itu bisa dibatalkan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia justru menilai SK tersebut sudah mempunyai landasan hukum kuat. Sesuai dengan amanat UU Minerba, pemerintah memang menjamin perpanjangan PKP2B yang dikonversi menjadi IUPK. "SK itu kuat karena pemerintah yang terbitkan, sesuai undang-undang," katanya.
Dia juga tak setuju jika pemberian perpanjangan tersebut diragukan legalitasnya. Hal ini lantaran undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan pemerintah."PP-nya belum keluar setahu saya tapi UU Minerba sudah memberikan jaminan," ujarnya.
Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk Saptari Hoedaja mengatakan pemberian izin ini akan berdampak baik kerbelangsungan operasional perusahaan dan penerimaan negara. "Kami berterima kasih kepada pemerintah telah menjawab harapan kami selama ini," katanya dalam keterangan tertulis hari ini. Sebagai informasi, Bumi Resources merupakan anak usaha Grup Bakrie dan induk usaha Arutmin.
Kejanggalan Proses Pemberian SK untuk Arutmin
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan pemberian SK untuk PT Arutmin tersebut tidak mengejutkan. Polemik kebijakan perpanjangan PKP2B sejak awal tahun lalu sudah terjadi.
Bermula dari revisi keenam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Lalu, berlanjut ke kontroversi dan penolakan publik atas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba (UU Minerba).
UU Minerba baru kemudian secara kilat disahkan pada pertengahan 2020 dan diduga untuk memuluskan perpanjangan sejumlah PKP2B yang akan habis masa berlakunya. Dalam pasal 169A menyebutkan pemerintah memberikan jaminan perpanjangan bagi PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasional perusahaan.
Jaminan itu termasuk dua kali perpanjangan kontrak untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. “Dengan demikian, PT Arutmin dijamin mendapat 10 tahun tambahan perpanjangan lagi setelah 2030 melalui UU Minerba saat ini,” kata Aryanto.
Masalahnya, ada sejumlah kejanggalan dalam proses perpanjangan dan pemberian IUPK terhadap Arutmin. Pertama, menurut dia, rancangan PP turunan dari UU Minerba belum jelas keberadaannya dan juga masih menuai polemik. Kedua, prosesnya cenderung tertutup dan tidak partisipatif.
Pertanyaannya sekarang, apakah pemerintah sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap permohonan perpanjangan Arutmin. Kemudian, apakah pemerintah mempunyai opsi lain untuk tidak memperpanjang, lalu dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Apa saja aspek-aspek yang dievaluasi? Siapakah yang terlibat melakukan evaluasi? Serta bagaimana hasil evaluasinya?" ujarnya.
Pemerintah seharusnya menyampaikan kepada publik risiko-risiko perpanjangan kontrak Arutmin tersebut. Terutama yang terkait terhadap lingkungan, sosial dan budaya, dan perubahan iklim. Masyarakat dan komunitas di sekitar tambang yang terdampak secara langsung perlu tahu informasi ini.
Tidak hanya aspek teknis, kewilayahan, maupun penerimaan negara semata, tapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan maupun kepatuhan terhadap pelaksanaan norma-norma hak asasi manusia (HAM). “Sayangnya publik tidak melihat pemerintah sudah melakukan semua hal itu,” kata Aryanto.
Selain itu, dokumen PKP2B Arutmin seharusnya juga terbuka kepada publik. Keterbukaan ini penting untuk melihat sejauh mana hak dan kewajiban yang telah perusahaan laksanakan. Pemerintah selama ini hanya mengungkapkan hal umum saja. Dasar perpanjangan dan pemberian IUPK mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara tanpa memberikan penjelasan perbandingan antara IUPK dan PKP2B.
Catatan Redaksi: Artikel ini diperbarui pada Rabu (4/11) pukul 07.10 WIB dengan tambahan pernyataan dari PT Bumi Resources Tbk.