Meleset dari Target, Aturan Turunan UU Minerba Tak Kunjung Rampung

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Peraturan pemerintah turunan UU Minerba tak kunjung terbit.
10/11/2020, 11.56 WIB

Penyusunan tiga rancangan peraturan pemerintah tentang pertambangan mineral dan batu bara atau minerba hingga kini belum rampung. Padahal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba itu dapat kelar pada awal bulan ini.

Tiga RPP itu masing-masing bakal mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan penyusunannya masih dalam proses.

Harapannya, aturan itu akan memberi kepastian hukum dan investasi di sektor pertambangan. “Dan memberikan efek positif bagi pemulihan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” kata Irwandy dalam Opening Ceremony - Indonesia Energy & Engineering Virtual Expo, Selasa (10/11).

Para pengusaha, khususnya yang perjanjian karya pertambangan batu baranya (PKP2B) akan habis, sangat menantikan PP turunan UU Minerba tersebut. PT Arutmin Indonesia yang kontraknya berakhir pada 1 November lalu akhirnya mendapat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui surat keputusan alias SK Menteri ESDM Nomor 221K.

Perpanjangan Kontrak Arutmin Dipertanyakan Legalitasnya

Langkah pemerintah mengeluarkan perpanjangan kontrak untuk Arutmin dipertanyakan legalitasnya. Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi sebelumnya berpendapat pemberian IUPK harus sesuai aturan teknisnya, berupa peraturan pemerintah atau PP.

Apabila aturan teknisnya tidak ada, maka pemberian izin itupun tidak memenuhi syarat yang jelas. UU Minerba pun saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Bila ada warga negara yang mengugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), maka SK itu bisa dibatalkan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpendapat berbeda. SK tersebut sudah mempunyai landasan hukum kuat. Sesuai dengan amanat UU Minerba, pemerintah memang menjamin perpanjangan PKP2B yang dikonversi menjadi IUPK. "SK itu kuat karena pemerintah yang terbitkan, sesuai undang-undang," katanya.

Dia juga tak setuju jika pemberian perpanjangan tersebut diragukan legalitasnya. Hal ini lantaran undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan pemerintah."PP-nya belum keluar setahu saya tapi UU Minerba sudah memberikan jaminan," ujarnya.

Dalam pasal 169A UU Minerba menyebutkan pemerintah memberikan jaminan perpanjangan bagi PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasional perusahaan. Untuk kontrak yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi perusahaan.

Jangka waktu kelanjutan operasi itu paling lama sepuluh tahun setelah berakhirnya kontrak karya (KK) atau PKP2B. Dalam pasal 169B menyebutkan, untuk memperoleh IUPK, pemegang kontrak harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Setidaknya ada enam PKP2B generasi pertama lagi yang kontraknya akan berakhir hingga 2025. Enam perusahaan tersebut adalah adalah PT Kendilo Coal Indonesia (habis kontrak pada 13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Reporter: Verda Nano Setiawan