Menteri ESDM Diminta Bantu Pertamina Hadapi Masalah Impor LNG Mozambik

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Komisi VII DPR RI meminta penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait impor LNG dari Mozambik.
19/1/2021, 16.18 WIB

Komisi VII DPR RI meminta penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait perjanjian jual-beli (SPA) gas alam cair atau LNG dari Mozambik. Anggota Komisi VII DPR Tifatul Sembiring mempertanyakan proyeksi Kementerian ESDM tentang pasokan gas domestik. 

Proyeksi itu ternyata meleset karena pasokan LNG domestik saat ini berlebih dan kebijakan impor tidak perlu dilakukan. Dampaknya, sejak menandatangani SPA pada Februari 2019, Pertamina tak kunjung mengeksekusi pembelian LNG Mozambik dari Anadarko Petroleum Corporation. “Tolong kebijakan yang tidak logis jangan terulang. Split datanya di mana,” ujar Tifatul dalam rapat kerja Komisi VII, Selasa (19/1).

Pemerintah Mozambik pada akhir 2019 menyurati Menteri ESDM terkait masalah tersebut. Mereka meminta Pertamina segera mengeksekusi atau terkena tuntutan ganti rugi US$ 2,8 miliar atau hampir Rp 40 triliun. “Betulkah Menteri Energi Mozambik menyurati Pak Menteri?” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. 

Dalam perjanjian jual-beli tersebut, Pertamina berkomitmen mengimpor 1 juta metrik ton per tahun (MTPA) dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd selama 20 tahun. Anak usaha Anadarko ini memiliki lapangan gas raksasa di lepas pantai Blok Mozambique Area 1. 

Anggota Komisi VII dari Partai Gerindra Kardaya Warnika mengatakan pemanfaatan gas dalam negeri masih kurang. Pasokannya untuk industri pupuk masih minim. Padahal produksi gas saat ini berlebih.

Di sisi lain, Pertamina malah mengalami akan mengimpor gas dari Mozambik. Apabila SPA itu dibatalkan, perusahaan bakal terkena tuntutan ganti rugi.

Kardaya berpendapat Pertamina membuat kebijakan impor itu berdasarkan kebutuhan dalam negeri. Karena itu, Menteri ESDM harus menjembatani persoalan ini. “Yang penting tidak kena tuntutan. Karena angkanya cukup besar,” ujarnya. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif enggan memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. Ia hanya memastikan semua pertanyaan anggota dewan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan evaluasi. "Kami akan lakukan evaluasi dan perbaikan dari hal yang belum sempurna untuk dilakukan di 2021," ucapnya.

Pertamina Lakukan Audit Jual-Beli LNG

Sebelumnya, keinginan Pertamina membeli gas alam cair atau LNG dari Mozambik berbuntut evaluasi dari dewan komisaris. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat komisaris utama perusahaan pelat merah ini sedang menyorot kebijakan tersebut. 

Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah melaporkannya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pekan lalu. Dewan komisaris pun telah memberi arahan dan pandangan kepada direksi Pertamina.

Namun, Ahok enggan membeberkan hasil evaluasi tersebut. "Tanya ke direksi. Karena pembelian LNG dalam kontrak jangka panjang tidak melalui persetujuan dewan komisaris," kata Ahok kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.

Para direksi, menurut dia, sedang berdiskusi terkait masalah tersebut. “Sejak Februari (2020), dewan komisaris sudah mempersoalkannya dan meminta direksi menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ucapnya

Pertamina pun sedang lakukan audit internal dengan menunjuk Pricewaterhouse Cooper. Tak hanya LNG Mozambik yang kena sorot, pembelian gas alam cair dengan Cheniere Corpus Christi di Amerika Serikat pun ikut terseret. 

Perjanjian jual beli LNG tersebut terjadi pada 2013. Pembeliannya sebanyak 760 ribu metrik ton per tahun untuk jangka waktu 20 tahun.

Reporter: Verda Nano Setiawan