Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik periode April hingga Juni 2021 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak naik. Untuk itu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mendorong PLN terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.
Penyesuaian tarif listrik akan dilakukan apabila terjadi perubahan realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung setiap tiga bulan sekali. Indikator itu adalah nilai kurs, minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Pada November 2020 hingga Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27 per dolar Amerika Serikat, ICP US$ 47,21 US$ per barel, tingkat inflasi 0,33%, dan HPB sebesar Rp 762,84 per kilogram.
Realisasi itu berbeda dengan asumsi makro yang tampil dalam grafik Databoks berikut.
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut seharusnya, menurut Rida, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan. Namun pemerintah tidak melakukannya.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya," kata Rida berdasarkan keterangan tertulis, Senin (8/3).
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk tegangan rendah (TR) dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA), 2.200 VA, 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 kilo Volt Ampere (kVA) 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kilowatt hour (kWh).
Khusus untuk pelanggan 900 VA rumah tanggan mampu (RTM), tarifnya tetap Rp 1.352 per kWh. Pelanggan tegangan menengah (TM), seperti bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap Rp 1.114,74 per kWh.
Sedangkan pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, Rp 996,74 per kWh.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.