Kementerian ESDM Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi. Tarif listrik untuk 13 kelompok pelanggan tidak naik pada periode April hingga Juni 2021.
8/3/2021, 18.55 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik periode April hingga Juni 2021 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak naik. Untuk itu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mendorong PLN terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. 

Penyesuaian tarif listrik akan dilakukan apabila terjadi perubahan realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung setiap tiga bulan sekali. Indikator itu adalah nilai kurs, minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).

Pada November 2020 hingga Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27 per dolar Amerika Serikat, ICP US$ 47,21 US$ per barel, tingkat inflasi 0,33%, dan HPB sebesar Rp 762,84 per kilogram.

Realisasi itu berbeda dengan asumsi makro yang tampil dalam grafik Databoks berikut.

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut seharusnya, menurut Rida, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan. Namun pemerintah tidak melakukannya. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan