Saat ini terdapat 634 anjungan minyak dan gas bumi (migas) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 100 anjungan sudah tidak beroperasi lagi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengatakan anjungan tak terpakai itu sebaiknya segera dibongkar dan dilakukan proses recovery. Salah satunya dengan decommissioning atau menutup dan memulihkan kondisi lingkungan di sekitar fasilitas migas.
Jika anjungan tersebut dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap lingkungan, terutama ekosistem terumbu karang. "Ini yang menurut pandangan saya akan terjadi kerusakan di kemudian hari," kata dia dalam webinar Pemanfaatan AMLP untuk Kepentingan Sektor Kelautan dan Perikanan, Selasa (23/3).
Ia mendorong SKK Migas melaksanakan proses decommissioning tersebut. Badan pelaksana hulu migas juga dapat berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menyebut pembongkaran anjungan migas lepas pantai memerlukan dana besar. Misalnya, proyek decommissioning di Blok Attaka, Kalimantan Timur, diproyeksikan membutuhkan biaya sekitar US$ 6 juta hingga US$ 7 juta per anjungan (sekitar Rp 86 miliar sampai Rp 100 miliar).
Beban pembiayaannya saat ini pun berbeda dengan kontrak migas di masa lalu. Awalnya, kontrak bagi hasil (PSC) tidak wajib melakukan pencadangan dana pasca tambang (abandonment and site restoration/ASR). Konsepnya kemudian berubah. Seluruh aset migas menjadi milik pemerintah dan memasukkan kewajiban ASR itu.
Perubahan tersebut membuat pendanaan pembongkaran anjungan menjadi mahal. Khususnya untuk rencana pembongkaran 100 anjungan yang sudah mangkrak ini. “Tantangannya adalah biaya karena tidak ada dana yang dicadangkan di 100 anjungan itu,” ujarnya.
Namun, SKK Migas tetap akan melaksanakanyan. Peta jalan pembongkaran seratus anjungan migas sedang disusun. Dalam tujuh tahun ke depan, targetnya pekerjaan ini akan selesai.
Untuk tahun ini, SKK Migas akan memulai pembongkaran 10 platform terlebih dahulu. Salah satunya yang berada di Attaka sebanyak tiga anjungan.
Proyek itu bekerja sama dengan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) dan pemerintah Korea Selatan. “Harapannya, sebentar lagi tanda tangan nota kesepahaman (MoU),” kata Julius. Pembongkaran lainnya ada juga di 3 platform Blok ONWJ (Offshore North West Java).