SKK Migas Harapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Terbit

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Sebuah kapal berlabuh di sekitar stasiun terapung suplai minyak dan gas lepas pantai di perairan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/11/2020).
Penulis: Lavinda
17/4/2021, 19.56 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan Undang-undang Cipta Kerja sektor Hulu Migas, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus menyampaikan peraturan pelaksana itu yang diperlukan untuk mendorong penyederhanaan dan percepatan perizinan. Pada akhirnya, dapat meningkatkan kepastian berusaha kegiatan usaha, termasuk sektor hulu migas.

Untuk itu, SKK Migas berupaya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30% hingga 50% dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan.

"Ini harus diubah agar bisa lebih cepat, agar efisien, dan akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan semakin efisien," ujar Taslim dalam keterangan pers, Sabtu (17/4).

Dalam beberapa tahun terakhir, upaya percepatan perizinan di sektor hulu migas memang telah membuahkan hasil. Sebagai gambaran, pada 2015, perizinan hulu migas masih mencapai 340 izin. Kemudian menjadi lebih sederhana karena mampu dipersingkat menjadi hanya 146 perizinan.

Kendati demikian, negara lain juga berupaya lebih agresif menyederhanakan perizinan, sehingga upaya lebih cepat diharapkan dapat terus berlangsung di sektor hulu migas.

Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja berfungsi untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas di Tanah Air. Sebaliknya, proses perizinan yang panjang hanya akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas.

Faktanya, faktor perizinan menjadi salah satu risiko pemerintah (country risk) karena menjadi salah satu pertimbangan investasi yang dilakukan International Oil Company (IOC). Dampak dari country risk menyebabkan investor meminta insentif yang akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara.

Sebagai langkah antisipasi, SKK Migas telah menjadikan percepatan penyelesaian perizinan sebagai salah satu pilar dalam transformasi hulu migas. Melalui layanan one door service policy (ODSP) yang diluncurkan Januari 2020 lalu, SKK Migas bisa mempercepat layanan rekomendasi di SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari. Pada 2021 ditargetkan bisa menjadi hanya 3 hari.