Pertamina Klaim Subholding Pangkas Birokrasi & Pacu Kinerja Hulu Migas

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Petugas berkomunikasi saat memeriksa Rig (alat pengebor) elektrik D-1500E di Daerah operasi pengeboran sumur JST-A2 Pertamina EP Asset 3, Desa kalentambo, Pusakanagara, Subang, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).
27/4/2021, 20.20 WIB

Pertamina membantah bahwa pembentukan subholding upstream menghambat kinerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Perusahaan energi pelat merah ini mengklaim perubahan organisasi di hulu menjadikan kegiatan di sektor tersebut lebih adaptif, lincah, dan efisien.

Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Whisnu Bahriansyah mengatakan bahwa melalui subholding upstream, sinergi seluruh wilayah kerja melalui regionalisasi justru dapat meningkatkan keunggulan operasional, mempercepat proses pengembangan bisnis serta pengambilan keputusan karena berkurangnya birokrasi.

Terkait persoalan keputusan akhir investasi (Final Investment Decision/FID), Whisnu menegaskan Pertamina telah mengikuti proses-proses dan tahapan-tahapan sesuai dengan standar industri. Terutama untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan dapat dilaksanakan dengan OTOBOSOR (On Time, On Budget, On Schedule, On Return).

"Pada organisasi baru, terdapat tim yang berdedikasi menangani hal ini untuk menjamin kualitas proyek yang baik dengan proses perencanaan yang efisien," Whisnu kepada Katadata.co.id, Selasa (27/4).

Ia menyebut subholding upstream Pertamina tetap berkomitmen untuk terus melakukan percepatan-percepatan. Sehingga target-target yang sudah disepakati dapat dipenuhi, serta memastikan proses transisi dalam transformasi yang dilakukan tidak mengganggu seluruh pencapaian kinerja.

SKK Migas sebelumnya menilai pembentukan subholding hulu migas Pertamina sebagai biang keladi lambatnya perusahaan pelat merah ini dalam membuat FID. Hal ini menyebabkan capaian kinerja Pertamina di sektor hulu migas rendah.

Berdasarkan data kuartal I 2021 SKK Migas, grup Pertamina yang tidak memenuhi target produksi siap jadi atau lifting minyak bumi adalah PT Pertamina EP yang hanya mencapai 86,5% dari target, PT Pertamina Hulu Energi Oses 89% dari target, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur 83,6%.

Sementara itu, untuk realisasi lifting gas bumi, hanya Pertamina EP yang tidak mencapai target dari deretan grup Pertamina dengan realisasi 99,8%.

Padahal, pembentukan subholding ini sebelumnya diharapkan dapat menggenjot kegiatan eksplorasi dan produksi dengan mempercepat proses investasi.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan telah melakukan pertemuan dengan subholding hulu Pertamina dan meminta perusahaan pelat merah itu untuk tidak menunda investasi di sektor hulu.

"Mulai bulan ini sudah tidak boleh lagi isu menunggu FID dan sudah dilaksanakan," kata Dwi dalam Konferensi Pers Kinerja Hulu Migas Kuartal 1 2021 secara virtual, Senin (26/4).

Ia menyadari perubahan yang terjadi di Pertamina dengan pembentukan subholding akan berpengaruh terhadap jalannya investasi di sektor hulu. Hal tersebut biasa terjadi saat perombakan struktur organisasi.

Namun demikian, Pertamina dituntut untuk bisa menentukan dan menaikan batasan investasi yang dapat dilakukan di anak perusahaan sesegera mungkin. Hal ini guna memperlancar kegiatan yang dibutuhkan.

Reporter: Verda Nano Setiawan