PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berkomitmen meminimalkan dampak lingkungan, termasuk menekan emisi karbon dari kegiatan operasionalnya. Perusahaan terus berupaya memerangi perubahan iklim dan mengajak masyarakat menjaga keberlanjutan bumi untuk generasi mendatang.
"PGN menyadari kegiatan operasionalnya mempengaruhi kondisi lingkungan yang terus mengalami perubahan drastis. Oleh karena itu, PGN melakukan berbagai upaya dalam menjalankan bisnis yang berwawasan lingkungan," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4).
Perusahaan gas pelat merah ini menyadari bahwa emisi udara merupakan salah satu faktor penting dalam pemanasan global. Untuk itu, secara aktif PGN akan membatasi emisi udara yang berkontribusi terhadap kenaikan suhu permukaan bumi.
Menurut Rachmat PGN berkomitmen untuk menjalankan operasi bisnis yang lebih efisien, serta mengurangi emisi karbon dalam setiap aktivitas usaha sesuai dengan Peta Jalan Transformasi Lingkungan PGN. Di antara emisi udara yang signifikan adalah emisi gas rumah kaca (GRK), nitrogen oksida (NOX), serta sulfur oksida (SOX).
Sejak 2012, PGN telah menghitung jejak karbonnya dengan menggunakan kalkulator karbon. Diantaranya pada pemakaian listrik di gedung dan stasiun, pemakaian bahan bakar untuk generator dan kendaraan bermotor.
Kemudian pemakaian gas untuk chiller dan turbin kompresor, kegiatan penyaluran gas bumi, serta perjalanan dinas menggunakan pesawat. Dari hasil pengukuran tersebut, PGN mencatat bahwa emisi karbon yang dihasilkan pada lingkungan usaha PGN adalah sebesar 76.524,67 ton setara CO2, atau turun 7%.
Upaya pengurangan emisi di PGN mengacu kepada Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengamanan dan Pengelolaan Lingkungan serta Energi yang disahkan pada 15 Oktober 2018, yaitu senantiasa melakukan perlindungan lingkungan melalui pengelolaan emisi GRK.
Selain itu, Rachmat menyebut PGN juga memantau kualitas udara pada cerobong dari sumber pembakaran yaitu turbin gas, generator mesin gas, dan generator mesin diesel. Pemantauan tersebut dilakukan berkala sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
Hasil pemantauan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa emisi dari cerobong memenuhi baku mutu yang berlaku. Selain audit rutin setiap tiga tahun, upaya membudayakan operasional berwawasan lingkungan juga dilakukan melalui berbagai pelatihan tentang lingkungan.
"PGN bekerja sama dengan PT Energi Management Indonesia untuk melakukan audit energi pada lokasi - lokasi Kantor Area,” kata Rachmat.