Moncernya Harga Batu Bara Menggoda Produsen untuk Ekspor Ketimbang DMO

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020).
13/7/2021, 07.43 WIB

Kenaikan harga batu bara di pasar internasional disinyalir bakal menjadi ancaman bagi kebutuhan pembangkitan listrik di dalam negeri. Setelah sempat terpuruk akibat anjloknya permintaan pada 2020, harga emas hitam kini bangkit menembus US$ 100 per ton.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa ia khawatir pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN akan tersendat dengan adanya kenaikan harga tersebut.

Pasalnya, pemerintah telah menghapuskan sanksi terhadap produsen batu bara yang tidak memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

"Harganya sendiri sebenarnya sudah dikunci di US$ 70 per ton. Namun komitmen volumenya ini yang perlu dijaga," ujar Komaidi kepada Katadata.co.id, Senin (12/7).

Oleh karena itu, meskipun telah diatur mengenai penetapan harga jual batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Namun, komitmen produsen batu bara untuk dapat memasok kebutuhan ke dalam negeri masih dipertanyakan.

Apalagi menurut Komaidi selisih antara harga batu bara acuan (HBA) Juli yang ditetapkan sebesar US$ 115 per ton sangat jauh jika dibandingkan dengan DMO ke PLN yang ditetapkan sebesar US$ 70 per ton.

Artinya ada selisih sekitar Rp 7,89 triliun jika mengacu pada rencana konsumsi batu bara PLN tahun 2021 yang sekitar 121 juta ton. Angka Rp 7,89 triliun tersebut tentu akan sangat menarik bagi produsen batu bara.

"Kalaupun bayar denda, jika masih lebih positif daripada ke PLN mungkin juga berpeluang diambil. Apalagi kalau tidak ada denda," katanya. Simak pergerakan harga batu bara acuan Indonesia pada databoks berikut:

Oleh karena itu, ia menyarankan supaya pemerintah proporsional dalam melihat kondisi tersebut. Perlu memformulasikan apakah harga dipatok tetap seperti saat ini, atau dibuat mengambang berdasarkan formulasi tertentu.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum Singgih Widagdo menilai harga internasional yang cukup tinggi memang sangat menguntungkan bagi perusahaan batu bara, khususnya yang selama awal tahun pandemi sangat tertekan.

Namun bagi Kementerian ESDM, selain akan memperbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan disparitas harga yang cukup tinggi antara harga ekspor dan ketetapan harga untuk kelistrikan umum, ini juga akan memberikan potensi komitmen perusahaan batu bara terhadap DMO.

Meski begitu, dia meyakini tidak semua perusahaan bersikap menjauhi komitmen DMO selama harga tinggi. Bisa jadi komitmen perusahaan memang meninggalkan DMO, atau memang akibat kendala teknis yang dihadapi dalam memenuhi DMO. "Dua hal ini harus dibedakan dan menjadi bahan dalam memperbaiki kebijakan DMO," ujarnya.

Menurut Singgih DMO bukan hanya sekedar ruang 25% yang terbuka bagi pemasok atau penambang batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Banyak hal melekat di dalamnya.

Misalnya seperti kontrak jangka panjang yang telah dimiliki PLTU batu bara IPP dan PLN, kualitas batu bara antara penambang dan kebutuhan PLTU. Kemudian, kapasitas loading dan unloading yang harus sesuai, serta volume akibat tidak adanya batasan minimal produksi.

"Jadi kebijakan DMO menjadi kebijakan yang harus terus diperbaiki, dan saya yakin Kementerian ESDM terbuka terhadap perbaikan kebijakan DMO batu bara," ujarnya.

Meski demikian, DMO harus tetap menjadi komitmen terpenting bagi perusahaan. Mengingat kepentingan pasokan di dalam negeri menjadi amanah UU No.3/2020 atau bahkan UU sebelumnya yang harus dijalankan oleh pemerintah.

Sampai saat ini batas atas indeks batu bara untuk kelistrikan umum sebesar US$ 70 masih berlaku. Keputusan pada besaran indeks dibuat bukan secara tiba-tiba, pemerintah melihat berbagai parameter seperti kondisi kelistrikan nasional, kemampuan pemerintah terhadap subsidi PLN, porsi ekspor yang masih dapat memperkuat perusahaan.

"Dengan disparitas harga yang cukup tinggi antara indeks harga batu bara internasional dan harga tetapan DMO untuk kelistrikan umum, memang menjadi potensi masalah, khususnya komitmen atas kewajiban DMO," katanya.

Namun dengan porsi ekspor sebesar 75%, komitmen DMO perusahaan batu bara seharusnya dapat diperkuat karena perusahaan masih dapat menikmati kenaikan harga. Apalagi kondisi pasar ekspor ke depan setelah 2025 akan lesu karena sejumlah negara mulai membatasi konsumsi batu bara. Sehingga pasar domestik menjadi lebih menjanjikan.

Oleh karena itu Singgih menilai DMO harus terbuka untuk perbaikan, namun secara bersamaan jangan sampai kebutuhan batu bara di dalam negeri yang sebatas 25% menjadi kekurangan dan bahkan menyebabkan pemadaman listrik. "Political cost-nya tinggi jika sampai terjadi pemadaman akibat kekurangan pasokan batu bara," ujarnya.

Namun mengingat DMO bukan saja terkait dari sisi hulu saja, namun juga hilir, maka sebaiknya komunikasi Kementerian ESDM, PLN dan penambang harus terus dibangun. "Agar permasalahan DMO dapat dipecahkan secara teknis dengan semakin baik dari waktu ke waktu," kata Singgih.

Reporter: Verda Nano Setiawan