SKK Migas akan mulai membongkar (decommissioning) tujuh anjungan migas yang sudah tidak terpakai untuk pemulihan lingkungan. Langkah ini merupakan kewajiban industri hulu migas untuk pemulihan lingkungan pasca operasi, sebagaimana diwajibkan dalam kontrak kerja sama.

Untuk mendukung kinerja hulu migas di perairan, saat ini setidaknya terdapat 634 unit platform anjungan. Sebanyak 527 platform masih aktif, 100 unit tidak beroperasi, dan 7 platform telah di-decommissioning pada periode-periode sebelumnya untuk keperluan kegiatan usaha hulu yang lain.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan, beberapa platform yang sudah tidak beroperasi mendapat perhatian untuk dibongkar. Pihaknya saat ini tengah mengevaluasi kembali 100 platform yang sudah tidak digunakan untuk persiapan pembongkaran secara bertahap.

"SKK Migas menyiapkan roadmap decommissioning yang akan selesai dalam waktu 7 tahun. Untuk sementara yang siap dibongkar pada tahun 2021 sebanyak 7 unit,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

SKK Migas juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah lain untuk menyiapkan decommissioning dengan memanfaatkan bantuan keuangan dan teknologi dari negara lain. Regulator hulu migas ini mendapat tawaran bantuan dari Pemerintah Korea untuk decommissioning platform Attaka I, Attaka UA, Attaka EB.

Bantuan tersebut diberikan dalam rangka melakukan proyek percontohan pembongkaran platform yang sudah tidak digunakan melalui kerja sama antar negara. Menurutnya dari tiga platform yang dikaji, kemungkinan dua platform yang akan direalisasi.

"Kegiatan ini merupakan proyek percontohan yang nantinya diharapkan akan menghasilkan pola pelaksanaan pembongkaran untuk platform yang lainnya,” kata Susana.

Susana menyebut agar kegiatan berjalan dengan baik, saat ini tengah dilakukan kajian terhadap beberapa opsi pemanfaatan pasca pembongkaran. Misalnya seperti dimanfaatkan kembali untuk mendukung kegiatan usaha hulu migas di tempat lain.

Kemudian, dibongkar dan dibawa ke tempat penyimpanan sementara, dijual kepada pihak ketiga, atau bisa juga dimanfaatkan untuk kepentingan selain kegiatan hulu migas seperti terumbu karang buatan, tempat tambatan kapal-kapal nelayan, tempat peralatan pemantauan cuaca, dan pemantauan pengamanan pengawasan batas negara di daerah terluar.

“Selain itu barang yang akan dibongkar itu aset negara, sehingga pelaksanaan kegiatan dilakukan bersama beberapa instansi seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup," tambahnya.

SKK Migas juga telah mendapat permintaan beberapa lembaga yang ingin memanfaatkan sebagian platform, untuk digunakan mendukung kegiatan yang mereka lakukan. Salah satunya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ingin memanfaatkan beberapa platform untuk difungsikan menjadi tempat tumbuh terumbu karang.

Menurut Susana dalam hal ini SKK Migas terbuka bagi berbagai pihak yang melihat potensi ekonomi dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Namun demikian, pelaksanaannya perlu memperhatikan sisi teknis dan keselamatan lingkungan.

Beberapa perusahaan dalam negeri juga telah menyampaikan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembongkaran platform yang sudah tidak digunakan dengan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap biaya dan teknis pelaksanaan.

Adapun biaya yang diperlukan akan bervariasi tergantung dari lokasi dan jenis dari platform yang akan dibongkar.

Reporter: Verda Nano Setiawan