Kementerian ESDM Akan Sanksi Perusahaan yang Tak Penuhi DMO Batu Bara

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Kementerian ESDM memperketat syarat wajib
Editor: Yuliawati
5/8/2021, 21.00 WIB

Kementerian ESDM kembali memperketat aturan kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021.

Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO. Pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri kepada para pemegang izin usaha batu bara sebesar 25%, dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan yang disetujui.

Kewajiban ini untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku atau bahan bakar untuk industri.

Aturan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.

Larangan penjualan batu bara ke luar negeri akan berlaku hingga pemegang izin usaha memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan. Kecuali, bagi produsen yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.



Selain itu, produsen yang tidak memenuhi ketentuan DMO tersebut juga akan dikenai sanksi berupa denda. Denda tersebut sejumlah harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batu bara untuk penyediaan tenaga listrik kepentingan umum, dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang kontrak.

Denda tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO selain untuk penyediaan tenaga listrik dan untuk kepentingan umum. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri, akan dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan.

Dalam Kepmen ini juga ditetapkan Harga Jual Batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yakni sebesar US$ 70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Dengan aturan ini, maka pembebasan sanksi terkait DMO batu bara tahun 2020 yang sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2021 resmi dicabut.

Sebelumnya, PLN meminta agar produsen batu bara tetap memenuhi komitmennya dalam memasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO), terutama untuk pembangkitan listrik. Hal ini seiring naiknya harga batu bara yang telah menembus US$ 140 per ton.

Melambungnya harga batu bara menjadi kekhawatiran tersendiri bagi PLN. Meskipun harga batu bara DMO untuk penyediaan tenaga listrik kepentingan umum sudah diatur, PLN waswas produsen batu bara lebih memilih untuk ekspor ketimbang memenuhi DMO.

"Kami minta bantuan ke seluruh pemilik batu bara untuk mendukung rasa kebangsaan. Memang agak tinggi di luar negeri, tapi sisakanlah untuk dalam negeri," kata Bob beberapa waktu lalu.

Menurut Bob, produsen tidak akan merugi dengan menjual batu bara DMO yang sudah dipatok sebesar US$ 70 per ton untuk penyediaan tenaga listrik. Hanya saja keuntungan yang didapat memang tidak akan sebesar yang mereka dapatkan dari ekspor.

Kekhawatiran yang sama juga sempat disuarakan oleh Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro. Dia meragukan komitmen produsen batu bara dalam memenuhi DMO karena tergoda untuk lebih memilih ekspor lantaran harganya yang lebih tinggi.
 
Alasannya, pemerintah sebelumnya menghapuskan sanksi terhadap produsen batu bara yang tidak memenuhi persentase DMO. "Harganya sudah dikunci US$ 70 per ton, tapi komitmen volumenya ini yang perlu dijaga," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan