Tak Patuhi DMO, 34 Perusahaan Batu Bara Kena Sanksi Larangan Ekspor

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara hingga Mei 2020 mencapai 228 juta ton, atau 42 persen dari total target produksi nasional tahun 2020 yaitu 550 juta ton.
9/8/2021, 18.39 WIB

Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen domestic market obligations (DMO) atau pasokan untuk kepentingan dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat pelarangan penjualan batu bara ke Luar Negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.

Menurut salinan surat tersebut yang diterima Katadata.co.id, sebanyak 34 perusahaan pemasok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum memenuhi kewajibannya untuk memasok batu bara sesuai kontrak penjualan. Khususnya kepada PLN atau PLN Batu Bara pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.

"Sanksi tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batu bara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batu bara," isi surat tersebut, dikutip Senin (9/8).

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Dalam aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda hingga larangan ekspor bagi produsen batu bara yang tidak dapat memenuhi komitmen DMO.

Berdasarkan aturan tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Perhubungan Laut diminta untuk membekukan eksportir terdaftar (ET), menghentikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri.

"Sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir, sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan," tulis surat tersebut. Simak statistik ekspor batu bara Indonesia pada databoks berikut:

Adapun 34 perusahaan batu bara yang terkena sanksi larangan ekspor batu bara adalah sebagai berikut:

    1. PT Arutmin Indonesia
    2. PT Ascon Indonesia Internasional
    3. PT Bara Tabang
    4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
    5. PT Belgi Energy
    6. PT Berkat Raya Optima
    7. PT Borneo Indobara
    8. PT Buana Eltra
    9. PT Buana Rizki Armia
    10. PT Dizamatra Powerindo
    11. PT Global Energi Lestari
    12. PT Golden Great Borneo
    13. PT Grand Apple Indonesia
    14. PT Hanson Energy
    15. PT Inkatama Resources
    16. PT Kasih Industri Indonesia
    17. PT Mandiri Unggul Sejati
    18. PT Mitra Maju Sukses
    19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
    20. PT Oktasan Baruna Persada
    21. PT Prima Multi Mineral
    22. PT Prolindo Cipta Nusantara
    23. PT Samantaka Batubara
    24. PT Sarolangun Prima Coal
    25. PT Sinar Borneo Sejahtera
    26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
    27. PT Surya Mega Adiperkasa
    28. PT Tanjung Raya Sentosa
    29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
    30. PT Tiga Daya Energi
    31. PT Titan Infra Energy
    32. PT Tritunggal Bara Sejati
    33. PT Usaha Maju Makmur
    34. PT Virema Inpex

Agar Kisruh DMO Tak Berulang

Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan bahwa pemberian sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan. "Dirjen dengan benar dan tegas menyatakan bahwa kebutuhan batu bara untuk kelistrikan nasional bukan masalah main-main," ujarnya.

Menurut dia ketahanan energi nasional merupakan ruang strategis yang harus diprioritaskan. Ini merupakan amanat undang-undang, bahwa sumber daya alam (SDA), termasuk batu bara, harus diprioritaskan terlebih dahulu untuk kepentingan di dalam negeri, baru setelahnya dapat diekspor.

"Jadi bukan berarti Kementerian ESDM lantas menutup ekspor begitu saja, apalagi pemerintah memerlukan devisa yang cukup tinggi di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun, kebutuhan dalam negeri harus menjadi prioritas pertama," kata dia.

Perkembangan harga batu bara acuan Indonesia:

Pasalnya, jika sampai kebutuhan di dalam negeri kurang dan bahkan sampai terjadi pemadaman, maka bukan saja PLN yang dirugikan, namun juga masyarakat dan industri yang mengandalkan kelistrikan dari PLN.

Bahkan kalau sempat terjadi pemadaman, biaya politiknya akan terlalu tinggi di tengah kebutuhan pasokan di dalam negeri yang hanya 25%.

Meski demikian, pemerintah harus melakukan pembenahan agar masalah serupa tak berulang. Menurut Singgih, persoalan rantai pasok harus menjadi arah perbaikan kebijakan DMO. Misalnya, apakah besaran DMO harus sama, bagaimana reward bagi pelaku usaha yang telah memenuhi komitmen DMO atau bahkan melebihi.

PLN pun harus mempersiapkan Coal Processing Plan (CPP), atau blending plan. Lalu, bagaimana keandalan armada pengangkutan, dan perhitungan besarnya stockpile batu bara yang harus dimiliki setiap PLTU PLN. Menurut Singgih semua hal tersebut harus dipetakan lebih lanjut.

"Dan semuanya harus dibuatkan blue print yang jelas dan secara teknis dapat memperkuat agar kebijakan DMO dapat diimplementasikan dengan baik," ujar Singgih.

Reporter: Verda Nano Setiawan