Silang pendapat antara Kementerian ESDM dan BPH Migas terkait proyek pembangunan pipa gas transmisi Cirebon-Semarang, atau proyek Cisem, terus berlanjut. Hal ini setelah BPH Migas menetapkan bahwa proyek tersebut akan digarap PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR).
Masalahnya, Kementerian ESDM menilai keputusan tersebut dikeluarkan oleh Komite BPH Migas periode 2017-2021 yang telah habis masa jabatannya. Seperti diketahui, pada Senin 9 Agustus 2021, kementerian yang dikomandoi Arifin Tasrif ini melantik Ketua dan Anggota Komite BPH Migas untuk periode 2021-2025.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Agustus 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
"Seiring dengan itu, maka masa kerja anggota BPH Migas periode sebelumnya telah berakhir. Jadi, sangat jelas bahwa tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikannya," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite, dikutip Kamis (12/8).
Menurut dia, ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi. Sehingga, sejak tanggal 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir.
"Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 diberhentikan secara hormat sejak tanggal Keppres tersebut ditetapkan, sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru," ujarnya.
Sehingga, ia menambahkan, apabila ada keputusan yang dibuat oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, maka keputusan itu tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Berdasarkan apa yang disampaikan Kementerian ESDM, maka nasib BNBR pada proyek Cisem menjadi rancu. Karena penetapan perusahaan grup Bakrie ini untuk menggarap proyek tersebut berdasarkan keputusan BPH Migas periode 2017-2021 pada Minggu (8/8), atau sehari sebelum pelantikan pengurus baru.
Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 Jugi Prajogio sebelumnya mengatakan bahwa komite memutuskan memberikan hak khusus kepada perusahaan grup Bakrie tersebut, setelah mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan.
"SK (surat keputusan) hak khusus sudah diterbitkan termasuk syarat dan ketentuan, silahkan tanya langsung ke BNBR untuk tindak lanjutnya karena seluruh anggota komite (lama) sudah berakhir Senin 9 Agustus," kata dia.
Dokumen tersebut di antaranya surat kesanggupan untuk memakai parameter di tahun 2006 seperti performance bond, studi kelayakan (feasibility study), front-end engineering design (FEED), dan gas transportation agreement (GTA).
Menurut Jugi keputusan komite BPH Migas ini bersifat independen pada saat pihaknya menjabat. Sehingga, tidak memerlukan adanya koordinasi dengan komite berikutnya.
Saat dikonfirmasi, Head of Corporate Communications Bakrie & Brothers, Bayu Nimpuno, membenarkan kabar mengenai proyek Cisem. Meski begitu, ia tidak banyak berkomentar. "Benar, tapi kami tidak dalam posisi mengumumkan saat ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM ingin proyek Cisem dilanjutkan dengan dibiayai oleh negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan proyek ini sudah dimasukkan dalam RAPBN 2022 dan sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data paparan, proyek Cisem ini nantinya terbagi ke dalam dua tahun anggaran. Tahun anggaran (TA) 2022 untuk membangun ruas Semarang-Batang ±84 km dengan anggaran Rp 1 triliun, dan TA 2023 untuk membangun ruas Batang-Cirebon sepanjang ±153 km dengan anggaran Rp 1,89 triliun.
Sementara BPH Migas berpendapat proyek ini milik BNBR sebagai pemenang lelang kedua setelah pemenang lelang pertama, PT Rekayasa Industri (Rekind) menyatakan mundur.