PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) terancam gagal dalam pembangunan pipa transmisi gas Cirebon-Semarang atau proyek Cisem. Pimpinan BPH Migas periode 2021-2025 menilai penunjukkan BNBR sebagai pemenang lelang proyek tersebut merupakan cacat hukum.
Sikap pimpinan baru BPH Migas ini berbeda dengan pengurus periode 2017-2021 yang menetapkan BNBR sebagai pemenang lelang proyek Cisem. Keputusan ini diambil pengurus BPH Migas periode 2017-2021 pada Minggu (8/8), atau sehari sebelum pelantikan pengurus baru. BNBR merupakan pemenang kedua setelah Rekind mundur dari hasil lelang 2006.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pemenang lelang kedua dari proyek Cisem berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Pendapat tersebut berdasarkan hasil kajian Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
"Menurut kajian tersebut itu cacat hukum artinya tidak seharusnya ditunjuk," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (23/8).
Menurut dia aturan yang digunakan dalam menetapkan Bakrie Brothers sebagai pemenang, berdasarkan aturan BPH Migas Nomor 20 tahun 2019. Sedangkan lelang berlangsung pada tahun 2006 yang jauh berbeda kondisinya dengan saat ini.
Selain itu, penujukkan pemenang kedua bisa sebenarnya dilakukan ketika pemenang pertama mundur pada saat dia ditunjuk pada 2006. Namun, Rekind sudah memulai proyek tersebut, hingga pada akhirnya tidak selesai.
"Selama 15 tahun tidak ada progres artinya penunjukkan itu tidak pas, artinya Rekind itu mundur pada saat ditunjuk dan mundur saat belum melakukan pengerjaan sama sekali itu bisa tapi kalau sekarang kan dia sudah menyanggupi," ujarnya.
Erika juga menyatakan pembiayaan proyek Cisem tahun 2022 akan menggunakan APBN. Adapun untuk membangun ruas Semarang-Batang ±84 km pada tahun depan pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 1 triliun. Sedangkan, pengerjaan pada 2023 untuk membangun ruas Batang-Cirebon sepanjang ±153 km dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1,89 triliun.
Erika menyadari perdebatan panjang pada rencana pembangunan proyek Cisem ini. Terutama sikap Komite BPH Migas sebelumnya yang menentang penggunaan dana APBN dan malah menunjuk BNBR.
Untuk itu, ia pun akan segera menggelar focus group discussion (FGD) pada 26 Agustus ini. Khususnya dengan melibatkan semua pihak seperti Jamdatun, BPK, BPKP, LKPP, Bappenas, Menko, KSP.
"Setelah FGD kami butuh dokumen tertulis nah itu yang akan kami mintakan legal opinion dari Jamdatun setelah itu kami akan bisa ambil keputusan," ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun telah mengambil alih proyek Cisem. Dalam surat bernomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 yang diterima Katadata.co.id, Menteri ESDM meminta agar proyek pipa gas Cisem digarap dengan dana APBN.
Arifin menilai penetapan calon pemenang lelang urutan kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan syarat dan ketentuan keekonomian yang sama pada saat lelang tahun 2006 berpotensi membuat proyek tidak akan terlaksana.
Ini karena, volume pasokan dan kebutuhan gas yang disyaratkan keekonomian proyek tidak dapat dipenuhi. Kedua, terjadinya gagal bangun dalam hal tidak terdapat penyesuaian syarat dan ketentuan (terms and conditions) sesuai dengan kondisi sekarang.
Selain itu, keputusan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang.