Janji Menteri ESDM Perbaiki Insentif Hulu Migas demi Tarik Investasi

KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.
1/9/2021, 19.12 WIB

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, terus berupaya untuk memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia. Beberapa diantaranya yakni seperti menyiapkan insentif bagi kontraktor kontrak migas eksisting dan kontrak baru hasil lelang.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan untuk kontrak eksisting pemerintah telah menyediakan bagi hasil (split) yang agresif. Khususnya untuk KKKS yang memiliki kontrak kerja sama cost recovery. Salah satu KKKS yang mendapatkan persetujuan split agresif yakni PT Pertamina Hulu Mahakam.

"Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2017 split yang agresif ini telah diberikan kepada Pertamina Hulu Mahakam," ujarnya dalam acara IPA Convex 2021, Rabu (1/9).

Sebagai informasi Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sementara, untuk kontrak baru, kemudahan yang diberikan yakni fleksibilitas untuk memilih jenis kontrak migas baik gross split maupun cost recovery. Kemudian bagi hasil yang lebih agresif, tidak adanya besaran minimum bonus tanda tangan, harga DMO penuh untuk minyak, dan pengurangan first tranche petroleum (FTP).

"Bagaimanapun kami mengerti kepentingan untuk mengembangkan cadangan migas sesegera mungkin karena dalam 30 tahun transisi energi akan tiba dan bahan bakar fosil secara signifikan phase out," ujarnya.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa pemberian insentif hulu migas kepada beberapa wilayah kerja yang dilakukan sejak tahun 2020, telah menunjukkan hasil positif.

Sampai Agustus 2021, pelaksanaan insentif hulu migas mendorong investor untuk segera melakukan proses pengembangan lapangan minyak dan gas serta pemutakhiran cadangan melalui persetujuan POD OPL dan OPLL.

Sehingga hal ini memberikan tambahan cadangan minyak dan gas sebesar 465,5 juta barel setara minyak (mmboe) dan tambahan penerimaan negara minimal US$ 2,9 miliar atau sekitar Rp 41 triliun. Insentif hulu migas juga mendongkrak realisasi investasi pengeboran dan fasilitas produksi sebesar US$ 3,5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun.

Investasi itu meliputi pengeboran 88 sumur pengembangan, 15 sumur injeksi, 32 reaktivasi sumur, 1 sumur step out dan konstruksi serta pemasangan fasilitas produksi. Sedangkan manfaat yang diterima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah adanya peningkatan pendapatan sebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 21,75 triliun.

Simak databoks berikut:

“Insentif meningkatkan daya saing investasi dan iklim investasi hulu migas Indonesia menjadi lebih menarik. Insentif juga menjaga produksi minyak dan gas pada tahun-tahun mendatang karena keberadaan insentif juga meningkatkan cadangan migas," katanya.

Selain itu, insentif juga memberikan dampak positif karena menambah penerimaan negara minimal Rp 41 triliun, serta mampu menjadi katalis positif bagi industri hulu di tengah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kinerja operasional hulu migas.

Dengan adanya fakta-fakta positif tersebut, SKK Migas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM terus menerus mengkaji insentif-insentif lain yang bisa diberikan untuk mendorong kinerja industri hulu migas yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Reporter: Verda Nano Setiawan