Larangan Ekspor Nikel 70% Buah Hilirisasi yang Setengah Hati

PT Antam TBK
Hasil olahan bijih nikel.
20/9/2021, 14.48 WIB

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pemerintah yang bakal melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan di bawah 70% dinilai cukup penting. Pasalnya, hilirisasi nikel yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah masih setengah hati.

Pemerintah sebenarnya telah melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2020. Namun jika produk olahan yang diekspor masih memiliki kandungan nikel yang cukup rendah, maka kebijakan tersebut menjadi tidak ada artinya.

"Kalau masih dalam berbentuk nikel apalagi yang kandungan rendah nanti diekspor hanya dijadikan sebagai pendorong industrialisasi yang ada di negara tujuan ekspor, salah satunya di Tiongkok," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (20/9).

Dengan kondisi itu, Bhima menilai Negeri Panda akan terus diuntungkan lantaran mendapatkan nikel dengan harga murah. Sementara, Indonesia hanya menjadi target pasar produk industri dari Tiongkok.

"Kalau diubah yang boleh 70% saya sarankan produk nikel yang keluar dari Indonesia itu langsung berbentuk baterai atau barang yang jadi itu yang disebut hilirisasi sejati bukan hilirisasi setengah hati," katanya.

Bhima menilai jika kebijakan larangan ekspor nikel kandungan di bawah 70% diterapkan, maka pemerintah dapat mempertahankan jumlah cadangan nikel yang ada saat ini. Apalagi pemerintah sudah jor-joran dalam memberikan insentif untuk mendorong hilirisasi.

"Sehingga betul-betul barang yang kemudian dikirim memang barang yang mempunyai nilai tambah dalam rantai pasokan global gak hanya jadi raw material eksportir lagi. Insentif pajaknya tepat sasaran," katanya.

Pengamat Komoditas Ariston Tjendra menilai kebijakan yang mempersulit suplai berpotensi mendorong kenaikan harga nikel di pasaran. Seperti pelarangan ekspor bijih nikel yang mampu mengatrol naik harga nikel.

Dengan harga yang cenderung naik, hal tersebut mendatangkan kerugian untuk industri manufaktur di dunia yang memerlukan bahan baku nikel karena menambah biaya Cost of Good Solds (COGS). Di sisi lain Indonesia akan mendapatkan keuntungan dari naiknya harga nikel tersebut karena merupakan produsen terbesar nikel dunia.

"Selain itu, Indonesia juga mendapatkan harga yang lebih baik dibandingkan sekedar mengekspor barang mentah, yang artinya menambah pendapatan. Pengolahan yang lebih panjang di Indonesia juga mendatangkan investasi dan lapangan kerja baru di dalam negeri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat aturan mengenai ketentuan ekspor produk olahan nikel asal Indonesia. Nantinya, hanya produk olahan nikel dengan kandungan nikel minimum 70% yang boleh diekspor. Hal ini untuk meningkatkan nilai tambah ekspor nikel.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan 30-40%. Pemerintah hanya akan memperbolehkan ekspor olahan produk nikel minimal dengan kandungan 70%.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan jumlah cadangan nikel yang ada saat ini. Selain itu, hal tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral.

"Menyangkut kandungan 70% untuk ekspor, supaya ekspor Indonesia ada nilai tambah. Saya mantan pengusaha jadi rasa iri ke negara lain ada. Kalau negara lain ada cadangan yang gak dimiliki dia akan manfaatkan betul ke produk turunan," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (17/9).

Meski masih dalam tahap wacana, Bahlil hanya ingin memastikan bahwa Indonesia tak boleh lagi dipermainkan oleh negara lain. Pesan tersebut menurut dia yang ingin disampaikan ke dunia internasional. "Dunia lagi butuh sumber daya, jangan kita posisikan diri dengan bargaining yang lemah," katanya.

Pemerintah sendiri telah melarang ekspor bijih nikel mulai Januari 2020. Kebijakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah memastikan hanya bijih nikel yang telah diolah dalam negeri nantinya yang bisa diekspor. Hal ini juga sejalan dengan rencana mendorong investasi pabrik baterai lithium untuk kendaraan listrik. "Kan bijih nikel sudah kita larang ekspornya. Harus hilirisasi. Sekarang hilirisasi ekspor," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan