Pengusaha Tambang Keberatan Kebijakan Harga Batu Bara Khusus Industri

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).
5/11/2021, 14.11 WIB

Keputusan pemerintah yang memberikan harga batu bara khusus bagi industri semen dan pupuk dalam negeri sebesar US$ 90 per ton disayangkan oleh para pelaku usaha tambang. Pasalnya, mereka mengklaim tidak diberi cukup ruang untuk memberikan masukan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan sebagai asosiasi yang beranggotakan perusahaan pertambangan yang merupakan kontraktor pemerintah, selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meskipun demikian, kami sedikit menyayangkan tidak diberi cukup ruang untuk memberikan masukan pandangan dari perspektif kami penambang batu bara," ujar Hendra kepada Katadata.co.id, Jumat (5/11).

Menurut Hendra pihaknya pertama kali diundang rapat pada 21 Oktober dan baru menyadari jika peraturan tersebut ditandatangani pada 22 Oktober. Sehingga menurut dia usulan resmi yang pihaknya sampaikan agar rencana peraturan dikaji lebih dahulu tidak diakomodir.

Oleh sebab itu, dia pun memohon kepada pemerintah agar kebijakan tersebut tetap dikaji. Sebab, ada beberapa faktor yang akan terpengaruh atas kebijakan tersebut. Salah satunya potensi turunnya pendapatan negara dari pemberian subsidi berupa harga jual batu bara khusus kepada industri.

Industri semen dan pupuk yang mendapat subsidi harga pun sebagian besar perusahaan swasta dengan sebagian besar produk untuk diekspor. Ini berbeda esensinya dengan subsidi harga jual ke sektor kelistrikan yang telah dikunci di harga US$ 70 per ton.

Sementara, Adaro Energy sebagai produsen batu bara menyampaikan akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengenai peraturan harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk.

Head of Corporate Communication Adaro Febrianti Nadira mengatakan Adaro telah memiliki kontrak dengan para pelanggan dan akan memenuhi kebutuhan sesuai kontrak. Pihaknya juga akan mematuhi peraturan ketentuan DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri.

"Kami berharap peraturan di industri batu bara dapat membuat perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional," katanya.

Sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain. Apalagi saat ini sektor batu bara masih menjadi salah satu sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara.

"Kami akan tetap fokus terhadap upaya peningkatan keunggulan operasional bisnis inti, meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasi, menjaga kas dan mempertahankan posisi keuangan yang solid," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah mematok harga batas atas batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Menteri ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April ini berlaku mulai 1 November 2021. Kebijakan harga ini berlaku hingga 31 Maret 2022.

Secara rinci, Kepmen ini menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri US$ 90 per ton Free On Board (FOB) Vessel dengan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%.

"Harga Jual batu bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," seperti dikutip dari isi Kepmen tersebut, Kamis (4/11).

Reporter: Verda Nano Setiawan