Sri Mulyani dan ESDM Godok Perbaikan Insentif Fiskal Sektor Hulu Migas

Katadata
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji perbaikan fiscal term dan insentif bagi sektor hulu migas untuk mendorong peningkatan produksi.
Penulis: Happy Fajrian
1/12/2021, 08.21 WIB

Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM tengah berkoordinasi untuk memperbaiki fiscal term atau dukungan fiskal untuk sektor hulu migas di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghasilkan reformasi peraturan kontrak hulu migas yang dapat mendorong peningkatan produksi.

"Detail kebijakan masih kami diskusikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara pada International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Selasa (30/11).

Menkeu menambahkan bahwa Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi 3,5-4% pada tahun 2021 dan 2022. Ini diharapkan dapat tercapai melalui kontribusi dari peningkatan produksi hulu migas, mengingat mayoritas industri di tanah air masih berbasis migas.

Menurut Sri Mulyani, untuk mendorong peningkatan produksi migas, perlu usaha bersama dari semua pihak. Peningkatan investasi dalam industri migas membutuhkan dukungan perbaikan fiskal dan insentif. Selain perbaikan fiscal term, juga dibutuhkan kepastian kontrak, efisiensi, teknologi, serta good governance dan transparansi.

Desain industri hulu migas juga harus sejalan dengan peta jalan atau roadmap Indonesia menuju net zero emission pada 2060. Sinkronisasi tersebut terutama terkait bagaimana Indonesia akan meningkatkan energi baru terbarukan (EBT), bagaimana penggunaan bahan bakar fosil dan utilisasinya untuk mengurangi emisi karbon.

"Oleh karena itu Kemenkeu, Kementerian ESDM, SKK Migas serta jalangan industri harus bekerja sama menyusun kebijakan yang sesuai untuk mengembangkan ketahanan energi yang mendukung perbaikan ekonomi," ujarnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan transisi energi yang mengarah kepada peningkatan pemakaian EBT.

Meski demikian, untuk menjamin kecukupan pasokan energi yang dibutuhkan perekonomian, energi fosil migas tetap dibutuhkan sebagai sumber energi dan bahan baku utama. "Gas sebagai sumber daya energi yang emisinya rendah mempunyai peran yang dapat ditingkatkan untuk menggantikan energi fosil lainnya," ujar Airlangga.

Apalagi industri migas memiliki peran penting untuk menciptakan dan meningkatkan efek pengganda (multiplier effect) bagi industri hilir seperti pupuk dan petrokimia. Sejak 2020 kedua industri ini mendapat dkungan harga gas khusus industri untuk meningkatkan daya saing dan ekspor.

"Kebijakan tersebut perlu diapresiasi agar industri hilir dari kegiatan hulu migas dapat berkembang, sehingga tidak hanya berkontribusi kepada pendapatan negara, tapi juga menciptakan lapanan kerja dan mendorong ekonomi," ujarnya.

Oleh karena itu dia menilai dibutuhkan peta jalan agar upaya peningkatan produksi yang diusahakan sebesar 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030 dapat tercapai.

Indonesia berkomitmen agar industri hulu migas bisa meningkatkan liftingnya dalam jangka panjang. Pemerintah telah memberikan ruang untuk peningkatan investasi dengan berbagai insentif untuk sektor ini. "Termasuk penyederhanaan perizinan dan hal lain yang bisa didorong melalui SKK Migas," ujar Airlangga.

Menurut data SKK Migas pada 2020 sektor hulu migas menyumbangkan penerimaan negara sebesar Rp 103,5 triliun, yakni penerimaan negara bukan pajak (PNPB) Rp 70,5 triliun dan PPh migas Rp 33 triliun.

Untuk tahun ini, berdasarkan perhitungan outlook bagi hasil kontrak kerja sama (production sharing contracts/PSC), sektor hulu migas diperkirakan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara. Hingga 31 Oktober 2021, penerimaan negara dari sektor ini telah mencapai US$ 10,93 miliar atau 150% dari target APBN.

Hingga akhir tahun penerimaan negara dari sektor ini diproyeksikan mencapai US$ 12,36 miliar atau 170% dari target APBN. Proyeksi tersebut belum memperhitungkan komponen kewajiban kontraktual pemerintah kepada KKKS terkait.