Genjot Eksplorasi, ESDM Pangkas Izin Usaha Pertambangan Menjadi Satu

PT PAM MIneral Tbk.
Ilustrasi lokasi tambang nikel.
15/12/2021, 12.27 WIB

Kementerian ESDM menyederhanakan izin usaha pertambangan (IUP) menjadi satu demi menggairahkan kegiatan eksplorasi di Indonesia. Sebelumnya investor harus memiliki izin IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kegiatan dan peluang eksplorasi mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia saat ini terbuka lebar. Setidaknya terdapat banyak proyek eksplorasi yang dapat dikerjakan oleh sektor swasta melalui sebuah penugasan.

Awalnya pemerintah menjamin ketika perusahaan tambang mendapatkan izin eksplorasi, maka perusahaan tersebut juga akan mendapatkan izin operasi dan izin produksi. Namun, guna menggairahkan kegiatan eksplorasi, maka pemerintah berencana untuk memangkas izin tersebut menjadi satu.

"Jadi awalnya ada dua izin nanti akan dibuat menjadi satu izin kecuali satu, perusahaan tidak mau melanjutkan kegiatan setelah tahapan eksplorasi," kata dia dalam The 9 th US-Indonesia Investment Summit, Rabu (15/12).

Menurut Ridwan dengan aturan ini, dia berharap dapat memangkas waktu yang dibutuhkan pelaku usaha tambang. Terutama untuk mendapatkan proses perizinan tersebut. "Kami akan memberikan peluang yang adil bagi perusahaan yang akan melakukan eksplorasi, dalam hal ini perusahaan pertambangan," katanya.

Ridwan mengatakan pandemi Covid-19 yang berlangsung dalam dua tahun terakhir ini memang telah menghantam perekonomian RI. Namun, sektor tambang justru mengalami peningkatan kinerja yang cukup positif.

Meski demikian, jika dilihat dari realisasi investasi, sektor tambang masih belum memberikan sumbangsih yang begitu besar. Pasalnya, hingga saat ini realisasi investasi minerba baru hampir mencapai 40% dari target yang ditetapkan pada tahun ini.

"Salah satu alasannya adalah yang berkaitan dengan alasan pandemi. Alasan lain adalah diaminkan regulasi di Indonesia yang berpengaruh pada kegiatan berusaha dan persoalan lain terkait koordinasi pusat dan daerah," katanya.

Seperti diketahui, Investasi di sektor minerba Indonesia tahun ini memang lesu. Pasalnya, Kementerian ESDM mencatat realisasi investasi sektor ini hingga Agustus 2021 baru mencapai US$ 2,35 miliar atau 39,3% dari target US$ 5,98 miliar.

Berdasarkan paparan Kementerian ESDM realisasi investasi sektor minerba sejak 2018 terus menurun. Realisasinya secara berturut-turut sampai dengan tahun lalu yaitu US$ 7,49 miliar pada 2018, US$ 6,52 miliar pada 2019, dan US$ 4,23 miliar pada 2020.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan hingga Agustus 2021 realisasi investasi minerba baru mencapai US$ 2,35 miliar. Namun ia optimis realisasi investasi akan tumbuh positif kedepannya.

"Kalau kita perhatikan dari 2018 sampai 2021 ini, ada beberapa upaya untuk mempercepat penyelesaian investasi di sektor minerba," ujarnya pada sebuah acara diskusi secara virtual, Rabu (29/9).

Upaya-upaya tersebut seperti penyiapan informasi peluang investasi proyek potensial, dengan tindak lanjut dilakukannya promosi investasi untuk 14 greenfield exploration, dua perusahaan tahap operasi komoditas emas, dan 13 proyek smelter.

Kemudian harmonisasi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission (OSS), jaminan tata ruang dan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, dukungan Amdal dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta penyesuaian nilai Kompensasi Data dan Informasi (KDI).

Reporter: Verda Nano Setiawan