Perintah Luhut untuk Mengatasi Masalah Kelangkaan Batu Bara PLN

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta BPKP menyelesaikan proses audit yang dilakukan terkait kelangkaan batu bara PLN agar perbaikan-perbaikan yang sifatnya permanen bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa di masa depan.
Penulis: Agustiyanti
11/1/2022, 09.35 WIB

Pemerintah tengah berupaya mengatasi masalah ketersediaan pasokan batu bara di pembangkit-pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta tim lintas Kementerian/Lembaga ini menyiapkan solusi jangka menengah atas masalah tersebut. 

“Untuk solusi jangka pendek, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai hari operasi minimal 15 hari dan minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis,” ujar Luhut dalam siaran pers, dikutip Selasa (11/1).

Berdasarkan data PLN, kekurangan pasokan 2,1 juta metrik ton dari kebutuhan 16,2 juta metrik ton untuk memenuhi kebutuhan hari operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pembangkit listrik swasta (independent power producer/IPP) sudah terpenuhi. Kekurangan ini berhasil dipenuhi setelah adanya tambahan penugasan Dirjen Minerba pada tanggal 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya paling lambat 11 Januari 2022.

PLN juga melaporkan telah menambah armada pengangkutan batu bara sebanyak 11 vessel dan 187 tongkang dari total kekurangan sebanyak 18 vessel dan 211 tongkang untuk pemenuhan target hari operasi pada bulan ini. Sementara sisa kekurangannya masih dalam proses nominasi dan INSA menggaransi seluruh ketersediaannya sesuai waktu dan lokasi yang ditentukan PLN. Total kebutuhan armada pengangkutan batu bara PLN mencapai 130 vessel dan 771 tongkang. 

Selain itu, BUMN listrik ini telah mengalihkan 62,5 ribu metrik ton kargo batu bara yang diperuntukkan ekspor ke tujuan domestik dan segera mengarah ke PLTU Paiton 9.

Menanggapi data-data PLN, Luhut pun mengeluarkan sejumlah arahan, antara lain: 

  1. PLN perlu mengubah kontrak menggunakan term CIF (Cost, Insurance, Freight) sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara. Dengan demikian, PLN bisa fokus kepada bisnis utamanya untuk menyediakan listrik yang handal.
  2. PLN dilarang membeli batu bara dari pedagang yang tidak memiliki tamban, serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU.
  3. Memperbolehkan ekspor 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batubara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli seiring kondisi pasokan PLN yang membaik. Namun, jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla)
  4. Untuk tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor, tetap diarahkan memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan suplai. Pemerintah belum memperbolehkan ekspor.
  5. Pemerintah akan mengevaluasi kembali pembukaan ekspor pada Rabu (12/1). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas K/L (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka sebagai berikut:

    -Bagaimana mekanisme ekspor ini akan dibuka terkait pemenuhan DMO?

    -Bagaimana ekspor untuk perusahaan batubara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batubaranya tidak dibutuhkan PLN

    -Jika pembukaan ekspor diputuskan pada Rabu (12/1), tetap akan dilakukan secara gradual.

  6. Memastikan seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) pada tahun ini, mencakup alokasi per bulan untuk masing-masing supplier batu bara berikut alokasi ke PLTU-nya setelah 14 hari ekspor. Pemenuhan atas DMO ini agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.
  7. Tim lintas K/L diminta menyiapkan solusi BLU untuk pungutan batu bara dalam tujuh hari ke depan. 

Luhut pun mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lembaga, PLN. Asosiasi Perkapalan Indonesia (Indonesian National Shipowner’s Assocation/INSA), Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN)  yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini.

Ia juga meminta kepada BPKP menyelesaikan proses audit yang dilakukan agar perbaikan-perbaikan yang sifatnya permanen bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa di masa depan.