Sudah Penuhi DMO, Pengusaha Batu Bara Tunggu Larangan Ekspor Dicabut

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).
20/1/2022, 14.33 WIB

Sejumlah pelaku usaha pertambangan batu bara masih menantikan keputusan pemerintah untuk mencabut larangan ekspor. Hal tersebut seiring dengan sudah dipenuhinya pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan kelangsungan ekspor bagi perusahaan anggota APBI yang telah memenuhi ketentuan DMO. Apalagi, pasokan batu bara untuk PLTU untuk saat ini semakin membaik dan telah melewati kondisi kritisnya.

"Pasokan PLN setahu kami sudah terpenuhi, batas kritis terlewati. Sehingga kami masih menunggu keputusan pemerintah untuk kepastian ekspor bagi anggota kami yang sudah lebih kewajiban DMO," kata Hendra kepada Katadata.co.id, Kamis (20/1).

Karena itu, dia mengharapkan supaya pemerintah dapat segera memberikan klarifikasi mengenai ketentuan ekspor. Pasalnya, selain berpengaruh pada penerimaan negara, berangsurnya kepastian ekspor juga berpengaruh dari sisi keamanan karena sifat batu bara yang mudah terbakar jika terlalu lama didiamkan di atas kapal.

Adapun perusahaan yang belum dapat melakukan kegiatan ekspor salah satunya yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Direktur BUMI Dileep Srivastava pun berharap pemerintah dapat segera mencabut larangan ekspor.

Pasalnya, perusahaan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban DMO nya selama bertahun-tahun dan telah melampauinya di sepanjang 2021. Sehingga penjualan domestik sebelum melakukan ekspor menjadi prioritas.

"Kami sangat berharap pembatasan ekspor saat ini dapat sepenuhnya dilonggarkan untuk kasus kasus seperti kami, di mana DMO telah dilampaui," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 29 perusahaan batu bara telah kembali melakukan pengiriman ke negara tujuan ekspor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana memastikan hingga Selasa terdapat 48 kapal muatan batu bara yang mendapat izin berlayar.

Adapun dari 48 kapal tersebut mengangkut batu bara dari 29 perusahaan. Meski begitu dia tak merinci secara detail perusahaan yang telah mendapat izin ekspor tersebut. "Untuk sampai hari ini sudah dirilis 48 kapal dengan total 29 perusahaan," kata Wisnu dalam konferensi pers Outlook Perdagangan 2022, Selasa (18/1).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan mekanisme pemenuhan DMO bagi perusahaan tambang batu bara saat ini masih terus berjalan. Dia menjamin bagi perusahaan tambang yang sudah memenuhi batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN akan diberikan izin ekspor kembali.

"Pada dasarnya ketika DMO sudah selesai maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan," kata Lutfi dalam acara yang sama.

Reporter: Verda Nano Setiawan