Anggota Komisi VII Desak DMO Batu Bara Diperketat Alih-alih Bentuk BLU

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Penulis: Happy Fajrian
20/1/2022, 17.36 WIB

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyarankan agar pemerintah memperketat pelaksanaan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara daripada berwacana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara yang akan membolehkan penjualan batu bara ke PLN menggunakan harga pasar.

Hal ini terkait krisis pasokan batu bara yang terjadi pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN lantaran banyak produsen batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Hal ini berujung sanksi larangan ekspor batu bara selama satu bulan.

"Konsep DMO sudah tepat, sehingga DPR termasuk PKS menolak konsep BLU. Yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang membandel," kata Mulyanto seperti dikutip Antara, Kamis (20/1).

Ia menilai kebijakan DMO yang diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, masih sangat menjamin alokasi dan harga batu bara untuk kebutuhan ketahanan energi nasional.

"Kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini," kata Mulyanto.

Ia berpendapat bahwa wacana pembentukan BLU secara tidak langsung menyalahi amanat UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba yang memiliki paradigma mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara paradigma BLU memandang batu bara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri, serta apabila perusahaan negara membutuhkannya, maka harus membeli dengan harga pasar.

"Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional. PLN perlu kontrak jangka panjang dan membeli langsung dari produsen, tidak melalui jalur trader," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara