ESDM Izinkan 139 Perusahaan yang Penuhi DMO Batu Bara untuk Ekspor

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/12/2021).
20/1/2022, 19.02 WIB

Kementerian ESDM menyatakan telah memberikan persetujuan izin ekspor terhadap 139 produsen batu bara yang telah memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi bersama para Menteri dan PLN terhadap kebijakan larangan ekspor batu bara. Karena itu, bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi ketentuan DMO 100% maka larangan ekspor akan dicabut.

"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang mewajibkan lebih dari 100% sudah tidak lagi dilarang ekspornya," kata Ridwan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 dan Program Kerja 2020 Sub Sektor Minerba, Kamis (20/1).

Pemerintah juga telah memberikan izin berlayar terhadap 75 kapal yang mengangkut batu bara dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100% atau lebih.

Sementara 12 kapal yang mengangkut batu bara dari perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DMO juga diberikan izin ekspor dengan syarat akan segera memenuhi DMO. "Sudah menyampaikan surat pernyataan di atas materai akan memenuhi DMO nya dan bersedia dikenakan sanksi," ujarnya.

Kemudian terdapat sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau trader juga sudah diberikan izin ekspor. Pasalnya perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban pemenuhan DMO. "Kami sudah mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor," katanya.

Menurut Ridwan, kebijakan larangan ekspor batu bara yang diberlakukan untuk semua produsen tanpa terkecuali ini bukan tanpa sebab. Sanksi terhadap beberapa produsen yang tak memenuhi ketentuan DMO kurang efektif karena kapal-kapal yang beroperasi masih melayani kegiatan pengiriman ke luar negeri.

Seperti diketahui awal tahun ini pemerintah menjatuhkan sanksi larangan ekspor kepada seluruh produsen mineral hitam ini lantaran persediaan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dalam kondisi kritis. Jika tidak segera teratasi, maka berpotensi terjadi blackout atau pemadaman listrik nasional.

Namun Kementerian ESDM melaporkan bahwa suplai batu bara ke PLN kian membaik dari hari ke hari. Bahkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjamin bahwa masalah kekurangan pasokan batu bara yang terjadi sejak Agustus 2021 sampai awal Januari 2022 tidak akan terulang kembali.

"Saat ini, hari operasi (HOP) sudah getting much better (semakin membaik) dan dengan sendirinya ancaman atau kekhawatiran kita terhadap mati lampu atau pemadaman bergilir itu bisa dikatakan tidak terulangi," ujarnya, Rabu (19/1).

Rida menjelaskan material batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik kini sudah mulai tersedia karena jadwal pengiriman dari produsen ke PLTU sudah normal, kapal-kapal tongkang maupun vessel juga sudah ada di pelabuhan.

Sebagai informasi, data Kementerian ESDM menunjukkan, realisasi DMO batu bara hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton. Artinya, realiasi DMO batu bara pada 2021 hanya 10% dari total produksi 611,23 juta ton.

Bahkan dalam lima tahun terakhir, realisasi DMO batu bara yang berhasil mencapai target 25% hanya terjadi pada 2018. Tercatat, realisasi DMO batu bara pada tahun itu sebesar 155,08 juta ton dari total produksi 557,77 juta ton. Artinya, realisasi DMO mencapai 27,8% pada 2018. Simak databoks berikut:

Reporter: Verda Nano Setiawan