Belum Semua Perusahaan Semen Dapat Harga Khusus Batu Bara US$ 90/Ton

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).
25/1/2022, 16.38 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan harga batu bara US$ 90 per ton untuk perusahaan semen. Namun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, belum semua pemain di sektor ini mendapatkan harga khusus itu.

Penetapan harga khusus batu bara itu tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam juga mencatat, stok baru bara mulai meningkat hingga 60%.

Namun, baru beberapa perusahan semen yang mendapatkan harga khusus tersebut. Mereka di antaranya Pabrik Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa.

Perusahaan yang belum mendapatkan harga khusus antara lain Pabrik Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Jui Shin.

"Itu mungkin karena belum ada sanksi berat yang dikenakan," kata Khayam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (25/1).

Selain itu, kontrak pembelian batu bara secara jangka panjang sulit untuk diterapkan. Mengingat Kepmen ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2021.

Padahal kelangkaan batu bara imbas lonjakan harga, berdampak negatif terhadap industri semen. Pemain di sektor ini pun berkurang hingga menyetop ekspor semen dan klinker.

Menurutnya, perlu tindakan cepat agar industri semen mendapatkan kepastian batu bara sesuai kebutuhan. Setidaknya, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmen ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tetap dijalankan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan