ESDM Beri Izin Ekspor 171 Perusahaan Tambang yang Penuhi DMO Batu Bara

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Sabtu (13/6/2020).
27/1/2022, 12.38 WIB

Pemerintah telah memberikan persetujuan izin ekspor kepada 171 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menjelaskan pelonggaran ekspor diberikan bagi perusahan tambang yang patuh pada ketentuan DMO 25% dari produksinya. Sejak 20 Januari misalnya, pemerintah telah memberikan persetujuan izin ekspor kepada 139 perusahaan.

Kemudian pada Rabu 26 Januari, pemerintah kembali memberikan izin ekspor kepada 32 perusahaan. Dengan begitu, secara total, perusahaan yang telah diberikan izin ekspor yakni mencapai 171 perusahaan.

"Telah dilakukan pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri pada 139 perusahaan pemegang PKP2B IUP produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari pada 32 perusahan yang kondisinya sama," kata Irwandy, Kamis (27/1).

Selanjutnya pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan larangan ekspor batu bara bersama para Menteri dan PLN. Adapun pemerintah juga telah memberikan izin layar terhadap 75 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100% atau lebih.

Sementara 12 kapal yang mengangkut batu bara dari perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DMO juga diberikan izin ekspor dengan syarat akan segera memenuhi DMO. Kemudian, sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau trader juga sudah diberikan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin menegaskan larangan ekspor batu bara masih berlaku hingga 31 Januari 2022.

Izin ekspor yang diberikan merupakan diskresi kepada perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak penjualan batu bara yang telah dimuat di atas kapal dan telah memenuhi kewajiban DMO 100%.

Kemudian bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban DMO, masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Sampai nanti terpenuhinya kewajiban DMO. "Keran ekspor masih kita tutup sesuai surat edaran sampai 31 Januari yang kami lakukan kemarin adalah membuat diskresi," ujarnya.

Menurut Ridwan berdasarkan laporan PLN terakhir pada Sabtu lalu kondisi pasokan batu bara telah cukup aman. Sehingga secara umum, pemerintah telah melepas 30 juta ton batu bara dan menandatangani izin layar 42 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan yang sudah memenuhi DMO.

Reporter: Verda Nano Setiawan