Setop Trader, PLN Beli Langsung Batu Bara Produsen dan Cepat Bayarnya
PLN mulai kini akan melakukan kontrak pembelian batu bara langsung dengan perusahaan tambang demi menjamin keandalan pasokan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Seluruh kontrak pembelian batu bara yang sebelumnya dilakukan oleh PLN Batubara bakal dialihkan ke PLN sebagai implementasi sentralisasi kontrak, demi menjaga keandalan pasokan listrik ke pelanggan.
"Untuk optimalisasi, PLN melakukan pemusatan dalam penyediaan batu bara sehingga seluruh pembelian batu bara terkonsolidasi di PLN. Kebijakan ini akan mendorong efektivitas manajemen batu bara," kata Direktur Energi Primer PLN, Hartanto Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2).
Selain itu kontrak pembelian sebelumnya didominasi kontrak dengan trader telah diubah sehingga perusahaan tambang/produsen menjadi pihak yang terikat dalam kontrak. PLN maupun PLN Batubara sudah tidak berkontrak lagi dengan trader.
PLN juga melakukan perubahan kontrak yang semula bersifat jangka pendek juga diubah menjadi kontrak jangka panjang. “Perubahan kontrak ini dilakukan untuk menjamin kepastian pasokan batu bara secara jangka panjang, baik dari sisi volume juga jadwal pengiriman," tambah Hartanto.
Selain itu, PLN juga memastikan proses pembayaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok batu bara ini lebih cepat.
"Untuk memperbaiki bisnis dan rantai pasok. Kami ubah mempercepat tagihan operasi dan transportasi, maksimal 14 hari setelah dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar oleh PLN, dari sebelumnya sekitar 90-120 hari," ungkapnya.
Kecepatan pembayaran ini berlaku untuk pengadaan kapal, tongkang, bongkar muat. Juga pembayaran batubara kepada penambang. Simak databoks berikut:
Saat ini, PLN memastikan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU telah sesuai rencana dengan rata-rata pasokan mencapai 15 Hari Operasi (HOP). Dengan terpenuhinya batu bara tersebut PLN optimitis dapat menjaga keandalan suplai listrik ke pelanggan.
Sebelumnya pemerintah telah mengatur melalui Keputusan Menteri ESDM terkait kewajiban laporan evaluasi pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) oleh badan usaha pertambangan setiap bulan.
"Kami pastikan menjamin krisis batu bara tidak akan terulang kembali. Ini ada beberapa enforcement DMO yang sebelumnya dilakukan secara tahunan diubah oleh Menteri ESDM menjadi bulanan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu.
Guna memperkuat sistem, PLN juga terus mengembangkan aplikasi pemantauan batu bara yang ada di PLN saat ini, yaitu batu bara online menjadi super sistem digital yang mampu memberikan peringatan dini terkait ketersediaan batu bara yang sudah mendekati level tertentu.
Kemudian sistem antrian pemuatan batu bara, bahkan sampai pemantauan data pemasok dalam mengirimkan batu bara sesuai komitmen kontraktualnya. Semua sistem administrasi akan dibuat digitalize yang terverifikasi dengan legal dan sah digunakan.