Badan Pungutan Ekspor Batu Bara Dibentuk Juni, di Bawah Menteri Luhut
Pemerintah akan segera membentuk entitas khusus batu bara sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan polemik pemenuhan kebutuhan domestik secara jangka panjang. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan lembaga khusus ini akan dibentuk pada Juni 2022 dengan koordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dilembagakan dan targetnya bulan Juni," kata Menteri Arifin dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (14/4).
Pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh anggotanya. Nantinya ada beberapa skema program yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut.
"Pada intinya adalah nanti penugasan itu diberikan kepada beberapa penambang besar. Selisih harganya itu akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung kapasitas dan spesifikasi perusahaan," kata Arifin.
Pemerintah membentuk entitas khusus batu bara untuk menaungi batu bara di dalam negeri. Lembaga itu nantinya bertugas memungut iuran untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga domestic market obligations atau DMO US$ 70 per ton. Pemenuhan DMO batu bara secara volume maupun pendapatan akan dilakukan dengan skema gotong royong.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan pembentukan entitas khusus batu bara merupakan keputusan politik hasil dari rekomendasi Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM.
Menurutnya, lembaga itu menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan DMO termasuk tambahan kewajiban berupa domestic price obligation (DPO) yang kini lantas menimbulkan berbagai macam argumentasi.
Maman berharap entitas khusus batu bara dapat segera terbentuk agar bisa menyelesaikan beragam masalah yang dialami baik industri hulu sampai hilir batu bara.
Pengusaha Dukung Pembentukan Entitas Khusus
Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah yang akan segera membentuk entitas khusus batu bara.
Ketua Umum Aspebindo Anggawira menilai pembuatan entitas batu bara merupakan langkah yang baik ketimbang skema saat ini yang kurang menarik bagi penambang jika harga batu bara dunia naik.
"Para pemasok batu bara dapat menjual harga batu baranya dengan harga pasar, sehingga pasar domestik kembali menarik. Pembentukan entitas batu bara ini sangat baik untuk mendorong pemasok batu bara memasarkan produknya di dalam negeri," ujarnya.
Dia mengakui dengan mekanisme DMO US$ 70 per ton yang berlaku saat ini membuat pasar domestik kurang menarik bagi pengusaha batu bara. Selisih harga yang tinggi membuat pengusaha lebih memilih menjual produknya ke pasar luar negeri, di luar kewajiban DMO.
Pembentukan entitas batu bara dapat menggairahkan pasar batu bara domestik, sehingga pemerintah tidak kesulitan mencari batu bara untuk kebutuhan energi.
Namun, Anggawira mengingatkan bahwa perusahaan tambang memiliki beragam skala usaha, sehingga perlu dilakukan perlakuan khusus bagi setiap skala usaha.
"Kalau kita lihat pemasok batu bara bukan hanya perusahaan besar saja, banyak perusahaan kecil dan menengah yang justru berperan besar untuk menjaga pasokan batu bara. Untuk itu, Kadin perlu menggaet semua asosiasi batu bara yang terdaftar baik skala besar dan kecil agar ikut terlibat di entitas ini," ujarnya.