Pemerintah Harus Sanksi Produsen yang Tak Capai DMO Batu Bara Industri

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022).
25/5/2022, 16.50 WIB

Pemerintah diminta bersikap tegas kepada produsen batu bara yang tidak menaati kewajiban penjualan untuk kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), terkhusus pada industri semen dalam negeri.

Semen Indonesia membutuhkan 7,3 juta ton batu bara hingga akhir tahun. Akan tetapi, hingga kini mereka baru memperoleh 5,7 juta ton batu bara. Guna menutup kekurangan tersebut, Semen Indonesia telah melaksanakan lelang tender sebanyak tiga kali. Namun, tidak ada satu pun perusahaan yang melirik lelang tersebut.

Hal ini diduga lantaran produsen batu bara ogah menjual batu bara sesuai dengan ketentuan DMO untuk industri semen dan pupuk di harga US$ 90 per ton.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, mengatakan Pemerintah harus tegas kepada sejumlah pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

Tindakan tegas yang dimaksud oleh Redi berupa pencabutan izin dan larangan ekspor. "Sekarang ini memang pembinaan dan pengawasannya cukup lemah ya," kata Redi saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (25/5).

Lebih lanjut, ujar Redi, dengan harga batu bara saat ini yang mencapai US$ 408 per ton, para pelaku usaha batu bara akan lebih memilih untuk menjual produk mereka ke luar negeri daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Perusahaan macam ini ya izinnya dicabut saja. Mereka tidak memiliki nasionalisme khususnya dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat," sambung Redi.

Adapun untuk melaksanakan kepentingan nasional, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batu bara. Ketentuan DMO diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Senada dengan Redi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengatakan harus ada keadilan antara pasokan batu bara untuk PLN dan pasokan batu bara untuk industri semen.

"Kalau dengan PLN tegas ya kalau dengan industri lain ya harus tegas juga. Maka Pemerintah harus memberlakukan sanksi seperti yang terjadi pada PLN," ujar Fahmy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (25/5).

Fahmy mengatakan, Pemerintah melalui Kemeterian ESDM harus tegas dalam memberikan sanski kepada sejumlah pelaku usaha batu bara yang tak memenuhi kewajiban DMO seperti pelarangan ekspor bagi perusaan terkait, penutupan izin usaha.

"Kementerian ESDM perlu adanya sistem monitoring terintegrasi yang dapat diketahui berapa yang sudah diberikan kepada PLN dan berapa ke industri," ujar Fahmy.

Sebelumnya diberitakan, Semen Indonesia kembali mengeluhkan minimnya pasokan batu bara. Direktur Utama Semen Indonesia, Dony Arsal menjelaskan hal ini lantaran sejumlah produsen batu bara ogah menjual batu bara sesuai dengan ketentuan kewajiban penjualan pasar domestik (DMO) di harga US$ 90 per ton.

"Kami sudah berusaha untuk melakukan lelang terbuka dengan harga DMO. Sudah tiga kali lelang tidak ada yang memasukkan tender," kata Dony dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Selasa (24/5).

Lebih lanjut, ujar Dony, Kementerian ESDM telah melakukan pendekatan kepada sejumlah perusahaan guna memenuhi kebutuhan batu bara kepada Semen Indonesia.

Dari hasil tersebut, Semen Indonesia memperoleh kabar bahwa mereka akan mendapatkan 950.000 ton batu bara. Dony menyebut Semen Indonesia masih mencari tambahan 1 juta ton baru bara hingga akhir tahun.

"Kami masih mencari 1 juta ton lagi untuk kebutuhan sampai akhir tahun. Ini yang kami tunggu perkembangannya. Apakah dari 950 ribu itu bisa kami peroleh kemudian sisanya kami akan mencari dengan pendekatan ke beberapa suplier semen," sambung Dony.

Pemerintah menetapkan harga batu bara US$ 90 per ton dalam aturan DMO untuk sektor industri, khususnya industri semen dan pupuk untuk melindungi dua industri yang dianggap vital tersebut dari lonjakan batu bara.

Tanpa dukungan kebijakan harga DMO, industri pupuk dan semen akan dihadapkan pada tingginya biaya produksi imbas lonjak harga batu bara saat ini. Di pasar dunia, harga batu bara untuk kontrak pembelian Mei 2022 berada pada level US$ 416 per ton. Sedangkan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia pada bulan yang sama US$ 275 per ton.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu