Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Industri dan Bisnis

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Pekerja beraktivitas di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020).
13/6/2022, 12.46 WIB

Pemerintah dan PLN resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, gedung instansi pemerintah, dan penerangan jalan.

Sementara itu, tarif listrik bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal serupa juga diberlaku bagi golongan bisnis dan industri dengan yang mencakup seluruh golongan daya listrik.

Darmawan menyebut, tidak dianaikkannya tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi. Penyesuaian atau penaikkan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 mengenai ketentuan penyesuaian tarif.

"Untuk golongan bisnis dan industri tidak dilakukan penyesuaian tarif karena dipertimbangkan untuk mendorong perekonomian. Mereka baru pemulihan pascapandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," kata Darmawan kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).

Dia menambahkan, penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menekan laju inflasi. Ia menyebut, sejak tahun 2017 hingga 2021, pemerintah telah mengeluarkan subsidi untuk listrik sekitar Rp 234 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun.

Mayoritas dari subsidi yang dikeluarkan oleh pemeritah dinilai tidak tepat sasaran karena sejumlah rumah tangga golongan ekonomi mampu juga menjadi penerima dari jatah subsidi listrik. Sepanjang 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

"Dalam proses itu ada porsi kompensasi yang ternyata kurang tepat sasaran yaitu diterima oleh rumah tangga atau ekonomi yang tingkatannya mapan," ujar Darmawan.

Oleh karena itu dia menyebut penyesuaian tarif listrik ini sebagai upaya untuk mengoreksi bantuan pemerintah yang seharusnya diterima oleh keluarga yang berhak menerimanya.

Darmawan menjelaskan, kenaikan tarif listrik dihitung dari adanya kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang dihitung dari nilai kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara.

Pada kesempatan tersebut, Darmawan menyampaikan, tiap kenaikan harga sebesar US$ 1, berakibat pada kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. "Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," tukas Darmawan.

Lebih lanjut, dampak dari penyesuaian tarif listrik yang akan mulai berlaku Juli 2022 akan berdampak pada inflasi yang rendah di kirasan angka 0,019% dan akan menghemat kompensasi senilai Rp 3,09 triliun.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu