Pemerintah akan mengujicoba pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar dan Pertalite di SPBU menggunakan aplikasi MyPertamina mulai Agustus 2022. Akan tetapi, penerapan aplikasi ini dinilai bertolakbelakang dengan aturan yang melarang penggunaan ponsel di area SPBU.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, mengatakan pihaknya telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur penggunaan ponsel saat konsumen melakukan pengisian BBM bersubsidi lewat aplikasi MyPertamina.
Adapun SOP tersebut merupakan rekomendasi dari Tim Health, Safety, Security, and Environmental (HSSE) Pertamina.
Ega menjelaskan, para pelanggan yang ingin membeli BBM jenis Solar dan Subsidi harus mendaftar ke aplikasi MyPertamina. Di sana, para calon penerima BBM bersubsidi akan mengisi data diri berupa nomor telepon dan nomor kendaraan yang sesuai dengan kendaraan yang didaftarkan.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima hak BBM bersubsidi, para pelanggan akan menggunakan ponsel untuk memindai QR Code untuk bisa membeli BBM.
"Ternyata untuk transaksi yang menggunakan QR Code itu tidak menggunakan cahaya Flash dan tidak menggunakan sinyal yang voice. Itu relatif aman untuk jarak tertentu," kata Ega dalam Energy Corner, Senin (13/6).
Lebih lanjut, ujar Ega, nantinya para pelanggan akan melakukan pemindaian QR Code di mesin yang diletakkan jauh dari dispenser SPBU. Adapun alat pemindaian tersebut mirip-mirip dengan alat EDC yang kerap digunakan sebagai layanan transaksi non-tunai.
"Ada jarak aman dengan dispenser, akan kami atur. Maka EDC di SPBU itu mobile dan bisa dibawa mendekat ke konsumen. Jadi konsumen tidak perlu mendekat ke dispenser," sambung Ega.
Sebelum diterapkan secara luas, Ega pun mengakui penerapan aplikasi MyPertamina akan dilakukan secara bertahap dan disosialisasikan ke masyarakat.
"Kami memahami tingkat kesiapan infrastruktur dan kami juga memahami tingkat kebiasaan dari konsumen itu sendiri, mungkin ada yang belum familiar dengan aplikasi ini," ujar Ega.
Penyaluran BBM bersubsidi Pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina hanya tinggal menunggu restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Restu itu berupa pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, mengatakan pembahasan revisi Perpres tersebut sudah mendekati tahap finalisasi.
“Sedang dalam tahap finalisasi. Jadi usai itu disepakati dan disetujui, kemudian disosialisasi dan diterapkan,” kata Saleh kepada Katadata.co.id saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (31/5).