BPH Migas Catat Penyimpangan BBM Subsidi Tahun Ini Capai 181.583 Liter
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan total penyelewengan BBM tahun ini hingga bulan Mei, mencapai 257.455 liter. Dari jumlah tersebut, sebanyak 181.583 liter merupakan BBM bersubsidi.
Kepala BPH Migas Erika Renowati mengatakan BBM jenis Solar menjadi yang paling banyak dicurangi dengan volume sebesar 176.783 liter. Selanjutnya disusul dengan praktik pengoplosan BBM sejumlah 49.422 liter dan penyelewengan minyak tanah bersubsidi 3.925 liter. Sementara kecurangan pada Pertalite mencapai 875 liter.
Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan praktik kecurangan tertinggi dengan jumlah barang bukti sebesar yakni 68.775 liter. Disusul dengan Provinsi Jawa Barat dan Jambi masiing-masing 47.316 liter dan 37.852 liter.
"Dari jumlah barang bukti sebesar 257.455 liter, dimana 231.455 liter barang bukti memenuhi unsur pidana dan 26.000 liter tidak memenuhi unsur pidana," kata Erika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Kamis (23/6).
Guna meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi, BPH Migas melakukan sejumlah model pengawasan baru dengan metode digitalisasi nozzle. Program ini sejatinya sudah dimulai sejak 31 Agustus 2018 dengan proses penyempurnaan yang masih berjalan.
Program yang dijalankan oleh PT Pertamina bersama dengan PT Telkom Indonesia ini ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas data penyaluran BBM kepada konsumen sekaligus meningkatkan fungsi pengaturan dan pengawasan BPH Migas terhadap kegiatan pendistribusian BBM di seluruh SPBU.
"Progresnya sampai 16 Juni sudah 5.518 SPBU telah terdigitalisasi. Kami bisa melihat posisi stok BBMnya karena sudah terpasang Automatic Tank Gauge (ATG) . Dari jumlah tersebut sebanyak 4.303 SPBU dilengkapi pengawasan penyaluran Solar dengan pencatatan nopol untuk pembeli solar," tukas Erika.
BPH Migas juga akan memanfaatkan fitur layanan digital MyPertamina untuk mengontrol distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar tepat sasaran. Nantinya para pelanggan Pertamina akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.
Usai mengirim data diri, data tersebut konsumen akan diverifikasi untuk menentukan apakah mereka masuk dalam kategori penerima BBM subsidi atau tidak.
"Melaui aplikasi itu akan diverifikasi. Kalau dia masuk dalam kategori penerima, mereka bisa beli di SPBU. Tapi kalau dia tidak masuk kategori, mereka hanya bisa membeli jenis bahan bakar umum," kata Saleh saat dihubungi Katadata.co.id melalui sambungan telepon pada Selasa (31/5).
Sementara itu Kementerian ESDM bakal mencatat nomor polisi (nopol) kendaraan pembeli BBM subsidi di SPBU. Hal tersebut merupakan implementasi dari penerapan sistem pengguna tunggal (single user) untuk memastikan agar penyaluran BBM bersubsidi, Pertalite dan solar, tepat sasaran.
“Jadi kami tahu barang (BBM) yang dikirim dan barang yang dibeli. Semuanya tercatat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (26/4).
Ia menambahkan, Pemerintah juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi digital sebagai bagian dari pengawasan pendistribusian seperti CCTV dan digitalisasi.
"Sekarang kami sudah mulai sistem pengawasan dengan menyorot sistem plat nomor untuk bisa direkam. Nanti bakal ketahuan kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM," sambungnya.