Dokumen yang Perlu Disiapkan sebelum Dapat BBM Subsidi via MyPertamina

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Pengendara menunjukkan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022).
Penulis: Happy Fajrian
1/7/2022, 14.03 WIB

Pertamina membuka pendaftaran penerima BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina mulai hari ini, Jumat (1/7). Ini merupakan upaya pemerintah agar penyaluran subsidi energi dapat lebih tepat sasaran.

Adapun pendaftaran diprioritaskan pada pengguna yang berdomisili atau berencana bepergian ke kota Yogyakarta, Surakarta, Denpasar, Bukit Tinggi, Padang Panjang, Banjarmasin, Bandung, Tasikmalaya, Manado, Sukabumi, serta Kabupaten Agam, Tanah Datar, dan Ciamis.

“Bagi pengguna di luar wilayah tersebut dapat melakukan pengisian dan penyimpanan data terlebih dahulu,” seperti tertera pada laman pendaftaran MyPertamina.

Masyarakat yang ingin terdaftar sebagai penerima BBM bersubsidi bisa mendaftar melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ melalui penjelajah internet atau melalui aplikasi smartphone MyPertamina dengan memilih icon “subsidi tepat” dengan label “daftar & transaksi”.

Adapun agar proses pendaftaran berjalan lancar dan cepat, masyarakat diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), foto mobil tampak samping, tampak roda, tampak nomor polisi (nopol), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara itu untuk pengguna subsidi non kendaraan diharapkan mempersiapkan surat rekomendasi.

Saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta sistem untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan. Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan. “60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi,” kata Irto.

Sedangkan 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut. “Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” tambahnya.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022.

Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran,” kata Irto.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina.