Ada Ribuan Tambang Ilegal, MIND ID Minta Pemerintah Bentuk Satgas

ANTARA FOTO/Embong Salampessy
Ilustrasi tambang liar.
5/8/2022, 15.23 WIB

Holding BUMN pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID) melaporkan ribuan aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi operasional anak usaha perusahaan. MIND ID beranggotakan PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum dan PT Timah.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan mengatakan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah operasional Antam telah berdampak pada hilangnya cadangan bijih mineral, kerusakan lahan dan pencemaran logam berbahaya di sungai.

"Terjadi sedimentasi tanah hingga kerusakan fasilitas perusahaan," kata Dany pada media breifing di Jakarta pada Jumat (5/8).

Salah satunya terjadi di wilayah operasi Antam yang terletak di pertambangan nikel Konawe Utara dan unit bisnis pertambangan emas di Jawa Barat.

MIND ID juga menemukan pertambangan ilegal di sekitar wilayah operasional Bukit Asam di Muara Enim Sumatera Selatan dan di wilavah operasional PT Timah di Kepulauan Bangka dan Belitung.

Kepala Divisi hubungan kelembagaan MIND ID, Niko Chandra, mengatakan sampai saat ini telah terdeteksi 115 titik lokasi pertambangan ilegal di wilayah kerja Bukit Asam. Selanjutnya, ada 3.000 titik pertambangan ilegal di area kerja PT Timah di Bangka Belitung.

Dia menyebut, pelaku pertambangan ilegal juga datang dari korporasi berbentuk PT maupun CV. "Di Antam Konawe ada 11 pertambangan ilegal," kata Niko.

Guna mengurangi praktik tambang ilegal, MIND ID mendorong pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin. Dany menambahkan, MIND ID bersedia untuk menjadi objek proyek percontohan dari implementasi Satgas tersebut.

Dia menilai, pemerintah perlu menghadirkan inventarisasi data terkait jumlah pertambangan tanpa izin sebagai basis upaya penanganan dan penanggulangan secara tepat sasaran.

"Perlu didorong terbangunnya sistem dan dashboard monitoring ilegal mining yang terpadu. Bila tidak segera ditindak, maka aktivitas ilegal tersebut akan berdampak luas terhadap ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan," ujar Dany.

Sementara Niko menyebut, saat ini Satgas anti pertambangan ilegal telah sampai pada tahap finalisasi di tingkat kementerian. Dia berharap agar Satgas bisa lekas disahkan dan segera bekerja."Terutama di Kementerian Maritim dan Investasi, penanganan pertambangan ilegal sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan aset negara," tukas Niko.

Adapun dampak negatif pertambangan ilegal di Bukit Asam telah membuat genangan air pada lahan bekas tambang dan mencemari aliran air. Sementara di wilayah pertambangan PT Timah, penambangan ilegal telah merusaknya sumber daya dan cadangan timah di dalam wilayah operasional pertambangan.

Berdasarkan monitoring dari citra satelit, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang dart ilegal mencapai luas 60.000 hektare (ha).

Mengutip data Kementerian ESDM per Agustus 2021, telah ditemukan 96 lokasi pertambangan ilegal batu bara dan 2.645 lokasi pertambangan ilegal mineral. Diperkirakan ada 3,7 juta pekerja yang terlibat dalam pertambangan ilegal.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu