Industri Semen dan Pupuk Kekurangan Batu Bara, Ini Penyebabnya

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Suasana saat pekerja beraktivitas di tempat penumpukan sementara batu bara, Muarojambi, Jambi, Rabu (1/7/2020).
9/8/2022, 16.55 WIB

Kementerian ESDM mencatat ada 50 perusahaan batu bara yang tak mematuhi kebijakan penjualan batu bara untuk untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 25% dari total produksinya kepada industri semen dan pupuk.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan kementeriannya menerbitkan surat penugasan kepada 94 perusahaan dengan total volume 4,71 juta ton batu bara. Namun, hingga Juli 2022, hanya ada 44 perusahaan yang mematuhi ketentuan DMO untuk industri semen dan pupuk dengan realisasi 2,88 juta ton.

"Penugasan pasokan batu bara kepada pemegang IUP dan IUPK dan PKP2B indusrti semen dan pupuk realisasinya baru mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa (9/8).

Arifin menjabarkan, dari 50 perusahan yang belum melaksanakan penugasan, 29 penambang sudah tak bisa melakukan ekspor batu bara karena fitur ekspor pada Aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) telah diblokir.

Selanjutnya, dari 21 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan, Mantan Direktur Utama Pupuk Indonesia itu menjelaskan dua perusahaan telah diberikan sanksi penghentian sementara dan lima perusahaan yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan kebutuhan industri semen dan pupuk.

Selain itu, ada satu perusahaan terkena kasus hukum dan 13 perusahaan yang masih menunggu tanggapan Asosiasi Semen Indonesia mengenai spesifikasi dan proses analisa kualitas batu bara.

"Kementerian ESDM terus memantau komitmen 21 badan usaha yang belum melakukan penugasan dengan memberikan sanksi terhdap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan," ujar Arifin.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu