Pemeritah melalui Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melakukan pemulihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 80 perusahaan tambang yang dinyatakan lolos verifikasi. Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan tambang batu bara, nikel, bauksit, emas, timah, dan galian mineral lainnya.
Bahlil Lahadalia selaku ketua satgas enggan memerinci nama perusahaan yang lolos verifikasi IUP. Dia mengatakan, laporan tersebut hanya akan diberikan kepada persuahaan yang bersangkutan melalui surel. Sejak Ferbuari, ada 2.078 IUP pertambangan yang dicabut untuk penataan perizinan.
Bahlil menyebut, mayoritas pelaku usaha tambang yang terkena pencabutan IUP merupakan mereka yang melakukan praktik jual beli maupun penggadaian IUP di bank.
"IUP gak boleh digadaikan di bank apalagi diperjualbelikan, tapi yang terjadi sebagian izin digadaikan di bank. Konyol Ini, padahal negara memberikan izin untuk dimanfaatkan dalam rangka memproduksi," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi pada Jumat (12/8).
Bahlil mengatakan, dari 2.708 perusahaan yang terkena pencabutan IUP, pihaknya masih melakukan verfikasi IUP terhadap 800 perusahaan yang mengajukan keberatan. Simak databoks berikut:
Dari jumlah tersebut, Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang mengajukan banding tak lantas diloloskan dari verifikasi IUP. "Hitung-hitungannya gak lebih dari 40% yang diterima," sambung Bahlil.
Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Investasi itu menambahkan, lahan-lahan dari IUP yang tak lolos verifikasi bakal diambil alih oleh negara yang selanjutnya akan dilepas lewat mekanisme tender.
"Kapan tender? tunggu lah. Kasih kami waktu untuk berfikir, ini adalah untuk melahirkan pengusaha daerah dan konglomerat baru, jangan ekonomi dikuasi oleh kelompok tertentu. Harus merata," ujar Bahlil.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak berkegiatan pada awal tahun ini. Jokowi lantas menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Direktur Jenderal Mineral dan batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan mayoritas perusahaan minerba yang tidak melakukan aktivitas pertambangan disebabkan karena pihak perusahaan tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Mereka yang tercatat tidak menyerahkan RKAB, nantinya akan diganjar dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ridwan menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 1.776 perusahaan mineral dan 302 perusahaan batu bara.
“Ada 2.078 perusahaan yang tidak menyerahkan RKAB,” kata Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Kamis (31/3).