Komisi VII DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menguatkan sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Usulan tersebut dilontarkan oleh Mukhtarudin dari Fraksi Partai Golongan Karya.
Mukhtarudin menyebut, pemerintah saat ini tidak memiliki satuan tugas (satgas) yang khusus mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Adapun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebuah lembaga yang diberi amanat untuk mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi dinilai tidak memiliki jaringan akar yang kuat sehingga menemui keterbatasan dalam upaya pengawasan.
"Ini perlu dipercepat penegakan hukumnya, pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih banyak bobol di sana-sini. Kalau perlu bentuk satgas pengawasan distribusi BBM," kata Mukhtarudin dalam Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM pada Rabu (24/8).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII, Maman Abdurrahman, menyampaikan saat ini masih ditemui oknum-oknum aparat yang memanfaatkan momen disparitas harga yang tinggi antara harga BBM bersubsidi dan harga BBM non-subsidi.
“Banyak sekali truk-truk ngantri di SPBU yang merupakan truk siluman, tiba-tiba saja muncul dulu rusak. Tangki itu dimanipulasi yang awalnya 100 liter bahkan dimodifikasi jadi 300 liter, masuklah di ke SPBU dilindungi oleh oknum aparat,” ujar Maman.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan total penyelewengan BBM hingga bulan Mei 2022, mencapai 257.455 liter. Dari jumlah tersebut, sebanyak 181.583 liter merupakan BBM bersubsidi. Kepala BPH Migas Erika Renowati mengatakan BBM jenis Solar menjadi yang paling banyak dicurangi dengan volume sebesar 176.783 liter. Selanjutnya disusul dengan praktik pengoplosan BBM sejumlah 49.422 liter dan penyelewengan minyak tanah bersubsidi 3.925 liter. Sementara kecurangan pada Pertalite mencapai 875 liter.
Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan praktik kecurangan tertinggi dengan jumlah barang bukti sebesar yakni 68.775 liter. Disusul dengan Provinsi Jawa Barat dan Jambi masiing-masing 47.316 liter dan 37.852 liter. Dari jumlah barang bukti sebesar 257.455 liter, sebanyak 231.455 liter barang bukti memenuhi unsur pidana dan 26.000 liter tidak memenuhi unsur pidana.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kementeriannya bakal membentuk lembaga penegakkan hukum yang saat ini sedang berproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB). "Lembaga penegakkan hukum pengawas distribusi BBM bersubsidi sedang berproses di Kementerian Pan-RB dan targetnya akhri tahun 2022 atau awal tahun depan bisa ada," kata Arifin.
Dari laporan yang diterima dari aparat, Arifin mengakui praktik penimbunan kerap ditemui. Sebagaian dari mereka sudah dikenai hukum. Arifin berjanji, upaya pengawasan bakal diintensifkan di paruh kedua tahun ini.
Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Korlantas untuk memperoleh data-data kendaraan berupa BPKP, STNK, kapasitas CC mesin dan volume tangki yang selama ini banyak dimodifikasi. “Jadi banyak mengangkut komoditas tapi angkut BBM yang arahnya meleset,” kata Arifin.