Tarif Royalti Batu Bara Naik dan Berlaku Progresif, Berikut Rinciannya

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).
25/8/2022, 20.45 WIB

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tarif royalti batu bara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan tersebut ditetapkan 15 Agustus 2022 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Dengan pengesahan PP tersebut, pemerintah resmi mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019 sekaligus memberlakukan tarif royalti progresif bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara. Pengenaan tarif royalti progresif bakal disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) terkini, dengan angka maksimal 13,5% dari harga jual per ton.

"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis poin pertimbangan dalam PP yang disahkan Presiden Joko Widodo dikutip Kamis (25/8).

Berikut rincian tarif royalti progresif yang tertulis dalam PP Nomor 26 Tahun 2022:

 1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah

- HBA di bawah US$ 70 dikenakan tarif 5% dari HBA

- HBA US$ 70 - US$ 90: dikenakan tarif 6% dari HBA

- HBA US$ 90 ke atas: dikenakan tarif 8% dari HBA

2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg

- HBA di bawah US$ 70: dikenakan tarif 7% dari HBA

- HBA US$ 70 - US$ 90: dikenakan tarif 8,5% dari HBA

- HBA US$ 90 ke atas:  dikenakan tarif 10,5% dari HBA

3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas

- HBA di bawah US$ 70: dikenakan tarif 9,5% dari HBA

- HBA US$ 70 - US$ 90: dikenakan tarif 11,5% dari HBA

- HBA US$ 90 ke atas: dikenakan tarif 13,5% dari HBA

 Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Maritim dam Investasi, Tubagus Nugraha, mengatakan tarif royalti baru yang disepakati bersifat progresif. Tarif royalti berlaku bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang izinnya diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dia menyampaikan, pemerintah tengah menggodok aturan perpajakan baru untuk sektor batu bara yang salah satunya mengatur tentang royalti atau dana hasil produksi batu bara (DHPB). Adapun pembahasan mengenai tarif royalti sudah selesai dan menunggu tanda tangan menteri terkait.

“Ex PKP2B nanti akan disebagai kewajiban pembayaran royalti sesuai kalorinya dan HBA (harga batu bara acuan). Jadinya progresif, semakin tinggi HBA maka nilai royalti semakin besar. Ini lagi proses penetapan, sudah tahap paraf menteri. Ya tinggal menunggu saja sudah dikirim ke Setneg,” ujarnya dalam Indonesia Mining Forum, Rabu (13/4).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok harga batu bara acuan (HBA) sebesar US$321,59 per ton pada Agustus 2022. Ini merupakan peningkatan US$2,59 per ton dari Juli 2022.

Menurut Kementerian ESDM, kenaikan harga batu bara disebabkan adanya ketidakpastian pasokan gas ke Eropa. Hal ini membuat beberapa negara Eropa kembali mengaktifkan pembangkit listrik batu bara untuk mengantisipasi krisis listrik di wilayahnya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga melihat adanya lonjakan permintaan batu bara dari Tiongkok, India, dan Korea Selatan, akibat aksi Rusia yang menawarkan diskon batu bara. Ini adalah bulan ketiga berturut-turut di mana harga batu bara berada di atas level US$300 per ton. HBA bahkan mencapai rekor tertingginya yaitu US$323,91 per ton pada Juni 2022.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu