Tak Bisa Beli Solar karena Kuota Habis, Pengemudi Keluhkan MyPertamina

ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.
Sejumlah kendaraan antre menunggu ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi di salah satu SPBU di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (31/8/2022).
Penulis: Happy Fajrian
2/9/2022, 14.48 WIB

Pemerintah tengah berupaya membatasi distribusi BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar, agar lebih tepat sasaran, di tengah semakin menipisnya kuota yang disediakan pemerintah. Salah satu caranya yaitu dengan menggunakan teknologi digital aplikasi MyPertamina.

Namun belum lama ini seorang supir ekspedisi mengeluhkan aplikasi tersebut lantaran tidak bisa membeli solar saat melakukan perjalanan keluar kota. Pasalnya menurut aplikasi MyPertamina, kuota untuknya saat itu sudah habis meskipun ia tidak melakukan pengisian setiap hari.

“Edan ya, saya tanggal 28 (September) malam, isi di banten Cuma 150 ribu, dari situ dua hari ga ngisi. Baru semalam di Kramat Jati itupun cuma 100 ribu. Nah bisa isi lagi jam 1 malam di Cileunyi cuma 100 ribu. Ini di Cilacap udah ga ada kuota,” keluhnya dalam video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08, dikutip Jumat (2/9).

“Kan aneh, aplikasi edan ini, padahal mau beli, bukan mau minta. Pertamina Edan. Ya perjalanan kita mati, masa kita harus mandek di sini,” umpat pengemudi dalam video tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
A post shared by Majelis Kopi (@majeliskopi08)

Pembatasan distribusi BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Beleid ini mengatur pengaturan distribusi jenis BBM tertentu, yaitu solar dan minyak tanah.

Pada Pasal 1 Nomor 5 Perpres ini disebutkan bahwa sistem pendistribusian tertutup jenis BBM tertentu (JBT) adalah metode pendistribusian JBT untuk pengguna tertentu dan/atau volume tertentu dengan mekanisme penggunaan alat kendali.

Sementara aturan turunan yang mengatur tentang pembatasan distribusi solar per kendaraan per hari diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020.

Adapun ketentuan penyaluran JBT (Solar) kepada kendaraan bermotor sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/2020 antara lain:

Diktum pertama:

  1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter/hari/kendaraan.
  2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
  3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter/hari/kendaraan

Diktum kedua: "Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil)."

Diktum ketiga: "Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar (Gas Oil) setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan."

Diktum keempat: "Dalam hal penyaluran JBT (Solar) melebihi jumlah yang telah ditentukan, maka terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai JBU."

Sementara itu, yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

“Setelah revisi aturan tersebut (Perpres No.191/2014) selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu Rabu (6/7).

Sementara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, setelah regulasi kriteria pembeli BBM subsidi rampung dibahas pemerintah melalui revisi Perpres No.191/2014, peraturan tersebut akan diterapkan sehingga sistem bisa membatasi secara otomatis.

"Nanti ada detailnya jenis-jenis kendaraan masyarakat berhak itu. Nanti yang sudah ada kriteria yang jelas akan langsung bisa di-set di digitalisasinya sehingga nanti kalau ada yang tidak berhak ini tidak bisa ngocor nozzlenya," kata Nicke saat Media Gathering, Rabu (8/6).

Selain dari penentuan kriteria pembeli, Nicke menjelaskan pembatasan penjualan Pertalite dan Solar juga akan dibatasi dari kuota pembelian harian. MyPertamina nantinya akan mendeteksi kendaraan yang melebihi jumlah kuota.

"Kedua adalah pencurian, bisa dalam arti mencuri ada juga yang membeli berlebihan di SPBU, itu juga sekarang kita sedang set untuk yang kendaraan-kendaraan kita maksimalkan 200 liter (per hari)," tutur Nicke.