Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal kewajiban divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut dia, guna mendapatkan proses perpanjangan menjadi IUPK, Vale Indonesia wajib melepaskan 51% saham mereka ke negara, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Swasta Nasional. Ketetapan tersebut tertulis di Pasal 112 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Divestasi memang menjadi satu aturan dalam perundang-undangan," kata Arifin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (6/9).
Di lokasi yang sama, Direktur Bagian Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto menyatakan, perseroan telah mendivestasikan 40% saham perusahaan kepada negara sejumlah 20% kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Sisanya, 20% telah terbagi secara publik.
"Kemudian 20% saham yang beredar di publik itu dianggap sebagai Indonesian Partisipation. Jadi sudah 40% nih. Jadi tinggal 11%," kata Irmanto.
Mengutip data dari Aplikasi Saham RTI Business, mayotitas saham Vale Indonesia dimiliki oleh Vale Canada Limited sebesar 43, 79%. Di susul oleh Sumitomo Metal Mining 15,03%, saham publik 21,18% dan MIND ID melalui PT Indonesian Asahan Aluminium sejumlah 20%. Pada tahun 2020, MIND ID menggelontorkan dana Rp 5,5 triliun untuk membeli saham 20% tersebut.
Lebih lanjut, kata Irmanto, pihak perusahaan saat ini masih menunggu langkah pemerintah untuk menuntaskan divestasi 51%. "Sisanya ini kapan? Vale bersama Sumitomo sudah siap, mau 11% ini diambil silakan. Ini kan tergantung dari pemerintah mau ambilnya kapan," ujar Irmanto.
Irmanto mengatakan, saat ini perusahaan masih menunggu sinyal dari pemerintah soal kelanjutan divestasi sebagai syarat perpanjangan kontrak. Kontrak Karya Vale Indonesia sendiri akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang. Dia menyebut sampai saat ini belum mendapat informasi terkait siapa yang bakal mengambil sisa saham 11%.
"Kami belum tahu, sebetulnya kami menunggu sinyal nih dari pemerintah. Pertama harus ditawarkan ke pemerintah dulu, kalau pemerintah gak mau ambil nanti dilimpahkan kepada pihak lain. Tapi seringnya sih ke MIND ID lagi," ucap Irmanto.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan Kontrak Karya Vale Indonesia menjadi IUPK. Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menjelaskan Komisi energi melalui panitia kerja bakal melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat sekitar wilayah operasi Vale Indonesia yang beroperasi kurang lebih 54 tahun.
"Komisi VII DPR RI minta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, sebelum seluruh permasalahan yang mengemuka saat ini dapat diselesaikan," kata Eddy saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja bersama MIND ID pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu.