Kontrak Berakhir 2025, Vale Belum Ajukan Perpanjangan Kontrak Karya

Dok. PT Vale Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengapresiasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dalam menerapkan good mining practice selama berpuluh-puluh tahun.
Editor: Lavinda
8/9/2022, 20.24 WIB

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dikabarkan belum mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan habis pada 2025 mendatang.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerin ESDM, Idris Sihite mengatakan, pengajuan perpanjangan kontrak dilakukan setidaknya lima tahun sebelum kontrak berakhir. 

"Vale belum mengajukan. Mereka habis 2025. Ketentuan paling cepat mengajukan itu lima tahun dan minimum paling lambat satu tahun sebelum kontrak habis harus mengajukan," kata Idris saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara I DPR, Kamis (8/9).

Pada kesempatan tersebut, Idris juga menanggapi pernyataan sejumlah pimpinan daerah di Sulawesi yang menolak perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia. Tiga pimpinan daerah tersebut yakni, Gubernur Selawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Sulawesi Tengah.

"Ini aspirasi kan namanya. Silakan saja. Mereka ada rekomendasi tapi kami kan harus jaga keseimbangan juga soal perusahaan yang sudah ada ketententuan perpanjangan. Seperti menjaga iklim investasi tapi jelas hak hak daerah masyrakat lokal diperhatikan," jelas Idris.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meminta agar lahan bekas tambang nikel PT Vale Indonesia di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dia menyebut kontrak karya PT Vale Indonesia hanya berkontribusi pada 1,98% dari total pendapatan daerah.

Sulaiman mengatakan, Vale tidak memberikan kesempatan kepada putra daerah untuk menjadi pimpinan perusahaan atau top level management sejak mereka menjalankan aktivitasnya 54 tahun lalu. Vale juga menolak untuk melakukan kerja sama penjualan BBM Solar yang ditawarkan dari perusahaan lokal.

"Sepanjang sejarah di Vale belum pernah ada yang menjadi top level management, direksi dari orang sana. Jangankan menjadi bagian perusahaan patungan untuk mereka, perusahaan daerah kami menyuplai Solar kepada PT Vale saja kami tidak boleh," ujar Sulaiman.

Menurut Sulaiman, kontribusi pemasukan terhadap daerah Sulawesi Selatan hanya mencapai Rp 200 miliar per tahun. Oleh karena itu, Sulaiman menolak perpanjangan kontrak PT Vale yang direncanakan berdurasi selama 35 tahun.

"Tidak ada perpanjangan untuk mereka. Kalau langsung dikasih perpanjangan 35 tahun berat kami. Kalau Freeport bisa dilepas, kenapa ini tidak? kenapa tidak diserahkan ke pemerintah kami," tukas Sulaiman.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu