Masyarakat hingga pengusaha kembali mengeluhkan PT PLN yang dianggap mempersulit pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap. PLN membatasi pemasangan PLTS hanya untuk 15% dari daya listrik yang terpasang.
Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia atau AESI Fabby Tumiwa mengatakan sering memperolah aduan baik dari pihak industri maupun rumah tangga yang merasa dipersulit oleh PLN saat hendak memasang PLTS Atap.
Dia menyebutkan kemungkinan penyebabnya karena PLN mengalami kelebihan pasokan listrik atau oversupply. "Di Kalimantan dan Sumatera sama sekali enggak boleh pasang PLTS karena PLN kelebihan daya. Di Jawa dan Bali pemasangan dibatasi 15%," kata Fabby kepada Katadata.co.id, dikutip Jumat (23/9).
Selain membatasi, PLN juga menambah syarat pemasangan PLTS Atap dengan meminta konsumen menambah daya listrik. "Untuk mendapatkan izin dari PLN, calon pengguna disuruh menambah daya," kata dia.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021, pemasangan PLTS atap disesuaikan dengan kapasitas maksimum yang terpasang. Ketetapan tersebut diatur dalam Pasal 5.
Misalnya kapasitas listrik rumah sebesar 1.300 Volt Ampere (VA), maka maksimal pemasangan PLTS Atap adalah 1.300 VA. Tujuannya agar tidak ada unsur mencari keuntungan bisnis bagi masyarakat.
"Kami dibatasi 15%, Kalau mau pasang 1,5 kWp sampai 2 kWp ya naikin dayanya, naikin sampai 7.000 VA. Artinya pelanggan harus membayar biaya lebih mahal," kata Fabby.
Artinya, pemasangan PLTS Atap tak akan berdampak pada penghematan. Sehingga konsumen pun memilih membatalkan pemasangan PLTS Atap.
Salah satu konsumen yang memilih mundur dari pemasangan PLTS Atap, yakni pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi. Dalam ciutannya di akun twitter @ismailfahmi, menceritakan keluhannya mengenai pemasangan PLTS Atap yang hanya terabatas pada 15% daya listrik terpasang.
"Bulan lalu saya mempelajari prosedur dan kemungkinan bikin PLTS buat di rumah. Sudah nanya ke PLN terdekat. Kesimpulan: mundur teratur kalau mau On Grid," kata dia.
PLN Kelebihan Pasokan Listrik
PLN saat ini mengalami kelebihan pasokan listrik yang cukup besar. Direktur PLN Darmawan Prasodjo pernah menjelaskan, di Jawa dalam satu tahun ke depan akan masuk tambahan pasokan 6.800 Mega Watt (MW). Sedangkan tambahan permintaan hanya 800 MW.
Adapun di Sumatera selama 3 tahun sampai 2025, penambahan permintaan listrik 1,5 GW. Sedangkan penambahan kapasitas 5 GW. Di kalimantan dan Sulawesi bagian selatan juga mengalami hal serupa.
“Listrik Indonesia saat ini mengalami oversupply (kelebihan pasokan). Tahun ini ada sekitar 6,7 gigawatt (GW). Ini energi berlebih dari sumber listrik batu bara, gas, termasuk EBT (energi baru terbarukan) yang diproduksi secara domestik,” ujar Damawan dalam rapat di DPR, Juni lalu.
Untuk meningkatkan permintaan listrik, PLN di antaranya menyiapkan strategi menggulirkan konversi 15 juta kompor listrik berdaya 1.000 watt. Program konversi kompor listrik untuk tahun ini ditargetkan diberikan kepada 300 ribu keluarga penerima manfaat, dan pada tahun depan akan diberikan kepada 5 juta keluarga penerima manfaat.
Tanggapan PLN Soal Hambatan Pemasangan PLTS
Beberapa anggota Komisi VI DPR pernah menyampaikan langsung kepada pimpinan PLN mengenai keluhan masyarakat yang kesulitan memasang PLTS Atap.
I Nyoman Parta, anggota Komisi VI dari daerah pemilihan (dapil) Bali menyatakan sejumlah perusahaan dan rumah tangga di Denpasar merasa dipersulit oleh PLN dalam upaya mereka memasang PLTS Atap.
Nyoman juga menanyakan alasan PLN atas penerapan aturan pemasangan PLTS Atap untuk rumah tangga yang tidak boleh lebih dari 15% terhadap total kapasitas daya listrik terpasang.
"PLN mengeluarkan aturan bahwa untuk rumah tangga tidak boleh lebih dari 15%. Praktiknya seperti itu. Mereka sudah pasang alat tetapi PLN tidak mengeluarkan izin sehingga banyak yang terbengkalai," tanya Nyoman kepada Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo yang saat itu hadir di ruang rapat sidang, pada Juni lalu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) khawatir aturan PLN itu menghambat agenda strategis nasional untuk menyediakan sumber listrik alternatif dari tenaga surya.
Namun, Darmawan enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh I Nyoman Parta. Darmawan hanya mengatakan dirinya akan mengirimkan jawaban secara tertulis.
Katadata menanyakan hal serupa, Darmawan menolak untuk menjawab saat ditanya apa alasan PLN membatasi instalasi PLTS Atap maksimal hanya 15% dari total kapasitas daya listrik yang terpasang.